Kronologi Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Awalnya Pesta Miras di Kandang Babi

Kronologi Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Awalnya Pesta Miras di Kandang Babi

Kronologi Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Awalnya Pesta Miras di Kandang Babi

Kejadian Penganiayaan di Desa Kaayuran Atas

Empat pemuda dari Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang teman miras mereka. Keempat pelaku tersebut adalah OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23). Mereka tinggal di desa yang berjarak sekitar 26 kilometer dari Kota Tondano, ibu kota kabupaten tersebut. Perjalanan dengan kendaraan memakan waktu sekitar 52 menit.

Advertisement

Jarak dari Kota Manado, ibu kota provinsi, sekitar 55,4 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh sekitar satu jam 52 menit. Meskipun jaraknya cukup jauh, kejadian penganiayaan ini terjadi di wilayah tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi milik warga. Namun, bukan untuk menangkap babi, melainkan untuk pesta minuman keras.

Saat sedang asyik berpesta, tiba-tiba terjadi perkelahian antara OT dan korban VA (20), yang merupakan teman miras mereka. Cekcok mulai memanas dan berujung pada perkelahian. Menurut informasi dari Kanit Resmob Aipda Mandang, OT dan FL memukul korban di bagian wajah, sementara GS memukul kepala korban dari belakang.

Korban mencoba melarikan diri, namun KM mengejar menggunakan sepeda motor hingga menabrak kaki korban. Setelah kejadian tersebut, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang mengalami luka-luka.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Minahasa segera bertindak. Mereka berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.

"Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Aipda Mandang.

Kini, keempat pelaku tersebut harus menginap di ruang tahanan Mapolres Minahasa.

Proses Hukum yang Mengikuti

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesadaran hukum dalam masyarakat. Penganiayaan yang dilakukan oleh empat pemuda ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, penangkapan cepat oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Kesimpulan

Kejadian penganiayaan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bijak dalam berinteraksi, terutama dalam situasi yang bisa memicu konflik. Selain itu, pentingnya edukasi tentang hukum dan kesadaran akan akibat dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar