Layanan SIM Keliling Bekasi, Sabtu 25 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIB

Layanan SIM Keliling Bekasi, Sabtu 25 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Tahun 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengikuti layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi berbeda yang digunakan untuk melayani masyarakat.

Advertisement

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di bulan Oktober 2025:

  • Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.
  • Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.
  • Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.
  • Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.
  • Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.
  • Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 - 10.00.

Pemohon diharapkan untuk datang tepat waktu dan membawa persyaratan yang diperlukan sebelum menghadiri lokasi layanan SIM Keliling. Antrean pemohon akan langsung dilayani di tempat dengan jumlah kuota yang terbatas.

Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Untuk pembuatan perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan antara lain:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar