
Menteri Keuangan Geram dengan Tindakan AR Pajak yang Mengganggu Waktu Istirahat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merasa tidak puas dengan tindakan seorang Account Representative (AR) pajak yang dianggap tidak pantas. Hal ini terjadi setelah menerima laporan dari kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya yang menyebutkan bahwa seorang AR menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 5.41 pagi.
Laporan tersebut berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Awalnya, kejadian ini sempat diduga sebagai tindakan premanisme. Namun setelah ditelusuri oleh tim Kementerian Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah premanisme, tetapi lebih merupakan bentuk komunikasi yang tidak patut.
Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak, ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Alasan yang Tidak Masuk Akal
AR yang bersangkutan memberikan alasan bahwa ia melakukan penagihan dini hari karena beban kerja tinggi dan takut lupa. Meski begitu, Purbaya tidak menerima alasan tersebut. Ia menilai bahwa alasan tersebut tidak masuk akal dan meminta agar ada sanksi yang diberikan kepada AR tersebut.
Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya karena penjelasannya enggak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia, tegas Purbaya.
Komitmen untuk Menindak Fraud
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk fraud di lingkungan pajak. Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke kanal pengaduan dibagi menjadi dua: untuk perbaikan kebijakan dan untuk perbaikan administrasi.
Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat, ujar Bimo dalam media briefing.
Jika laporan mengandung indikasi penipuan atau pelanggaran serius, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud KITSDA untuk ditindaklanjuti. Bimo juga berharap pelapor bisa memberikan data yang lebih spesifik agar kasus seperti ini bisa ditangani secara objektif.
Harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme, tutupnya.
Penanganan Laporan Pengaduan
Kementerian Keuangan memiliki mekanisme khusus untuk menangani laporan pengaduan yang masuk. Setiap laporan dianalisis dengan cermat untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
- Pemrosesan Laporan
- Laporan diterima melalui berbagai saluran, termasuk kanal pengaduan resmi.
- Setiap laporan dievaluasi berdasarkan indikasi yang diberikan.
-
Jika diperlukan, laporan akan dipindahkan ke unit yang lebih spesifik untuk penanganan lanjutan.
-
Penyelesaian Kasus
- Untuk kasus yang terbukti melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran.
- Pelapor diminta untuk memberikan data tambahan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan objektif.
Komentar
Kirim Komentar