Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun, BPJS Kesehatan Tanggapi Regulasi Pemutihan

Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun, BPJS Kesehatan Tanggapi Regulasi Pemutihan

Advertisement

Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar peserta miskin dan tidak mampu dapat kembali aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memanfaatkan layanan kesehatan. Namun, bagaimana mekanisme pemutihan BPJS Kesehatan dan apa saja yang perlu diketahui?

Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Regulasi Pemutihan Peserta

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa proses pemutihan masih dalam tahap perumusan dan penyusunan regulasinya. Menurutnya, pemerintah sedang berproses merumuskan dan menyusun regulasi tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.

"Terhadap rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, kami ingin menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses merumuskan dan menyusun regulasinya," ujar Rizzky.

Selain itu, BPJS juga menegaskan kesiapan mereka dalam menjalankan kebijakan tersebut setelah aturan diterbitkan. "Kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," tambahnya.

Dana APBN 2026 untuk Pemutihan BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 sesuai arahan presiden. "Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujar Purbaya.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat miskin yang sempat nonaktif dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS. Selain itu, Purbaya juga meminta BPJS untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran, terutama dalam program-program kesehatan yang dinilai belum optimal.

Sasaran Pemutihan BPJS

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan BPJS Kesehatan 2025 hanya berlaku untuk peserta tidak mampu, terutama yang berpindah dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," kata Ghufron.

Ia juga menambahkan bahwa pemutihan mencakup kasus di mana peserta telah dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui PBI, namun sistem masih mencatat tunggakan lama. "Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya, tetapi (di sistem) masih punya tunggakan. Maka tunggakan itu dihapus," ujarnya.

Dampak pada Keuangan BPJS

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan melalui mekanisme administratif atau write-off, sehingga tidak mengganggu arus kas lembaga. "Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran, baru bisa jadi masalah," ujar Ghufron.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran iuran hanya karena berharap akan ada pemutihan di masa mendatang. "Yang jelas, kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, peserta bisa akses pelayanan, tapi jangan disalahgunakan. Orang yang mampu ya tetap harus bayar, bukan menunggu ada pemutihan lagi," tegasnya.

Saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasi pelaksanaan pemutihan BPJS Kesehatan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Aturan teknis akan menetapkan kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil ekonomi 14 agar kebijakan tepat sasaran.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar