Pemilik Toko Bobol Toko di Mal Cikarang, Curangi 48 Ponsel Senilai Rp 600 Juta

Pemilik Toko Bobol Toko di Mal Cikarang, Curangi 48 Ponsel Senilai Rp 600 Juta

Advertisement

Pelaku Pembobolan Toko Ponsel Ditangkap Setelah Menjual Barang Curian

Seorang pria berinisial PS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko ponsel yang berada di salah satu mal di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 21.51 WIB, saat mal sedang dalam masa penutupan.

PS memasuki toko dengan cara membobol kunci keamanan. Saat itu, ia mengenakan jaket putih, tas gendong berukuran besar, dan topi. Dari informasi yang diperoleh, pelaku tidak langsung mengambil ponsel yang dipajang di etalase toko. Ia justru langsung menuju ruang penyimpanan ponsel yang berada di dalam bangunan tersebut.

Pengakuan dari Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyebutkan bahwa pelaku sempat mengalami kesulitan membuka lemari penyimpanan. Namun, akhirnya ia berhasil membuka lemari tersebut dan memasukkan sebanyak 48 ponsel baru dari berbagai merek ke dalam tas gendong yang telah disiapkannya sebelumnya.

Setelah semua barang curian dimasukkan, pelaku tidak menutup kembali lemari penyimpanan. Ia meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meninggalkan jejak yang mencurigakan. Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

Salah satu alat bukti yang digunakan oleh pihak toko untuk melaporkan kasus ini adalah rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi mampu mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, PS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Oktober di sebuah mal di kawasan Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, PS sempat mencoba mengelak. Namun, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawanya ke konter ponsel miliknya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa ponsel hasil curian yang tersimpan di dalam konter tersebut.

Menurut keterangan AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, PS pernah melakukan tindakan serupa di toko ponsel lain dengan modus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi

  • Identifikasi Pelaku: Polisi menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti utama untuk mengidentifikasi pelaku.
  • Penangkapan: PS berhasil ditangkap saat sedang menjual ponsel curian di kawasan Tangerang.
  • Pengembangan Kasus: Polisi membawa PS ke konter ponsel miliknya untuk menemukan barang bukti.
  • Pemeriksaan Motif: Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan modal usaha.

Kesimpulan

Peristiwa pembobolan toko ponsel ini menunjukkan betapa pentingnya sistem keamanan di tempat-tempat umum seperti mal. Selain itu, tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian juga menjadi faktor penting dalam menangkap pelaku dan mengungkap motif serta modus yang digunakan. Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar