
jatim.aiotrade
, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan sanksi administratif terhadap seorang pegawai yang terlibat dalam kegiatan pesta gay atau sesama jenis. Pegawai tersebut tertangkap tangan oleh polisi saat digerebek di sebuah hotel di Surabaya.
Pegawai yang dikenal dengan inisial MB ini merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo. Ia baru saja bekerja selama enam bulan di instansi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan telah menerima surat penahanan terkait kasus tersebut, ujar Fenny saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Fenny menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari BKD, langkah administratif yang diambil oleh Pemkab Sidoarjo adalah menghentikan pembayaran gaji kepada MB.
BKD telah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji terhadap yang bersangkutan, jelasnya.
Menurut Fenny, Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sesuai dengan kode etik ASN dan PPPK. Namun, proses hukum yang sedang berjalan juga tidak boleh diabaikan.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN, tambahnya.
Meski demikian, Fenny menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Atas asas praduga tak bersalah, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polrestabes terhadap yang bersangkutan dan akan terus berkoordinasi dengan mereka, tutupnya.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap pesta gay di sebuah hotel yang berada di kawasan Ngagel, Wonokromo pada Sabtu (18/10) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap puluhan pria tanpa busana serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menyebut kegiatan itu dilakukan secara tertutup dengan motif mencari kesenangan.
Komentar
Kirim Komentar