
Penjualan Obat Daftar G dengan Modus Toko Kosmetik di Jatinegara
Di kawasan Jalan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, seorang pelaku penjualan obat daftar G menggunakan modus toko kosmetik. Pemilik toko ini menjual obat keras tersebut kepada remaja dengan harga yang relatif murah. Obat daftar G adalah jenis obat yang harus dibeli dengan resep dokter karena sifatnya yang berbahaya. Istilah "G" berasal dari bahasa Belanda, yaitu Gevaarlijk, yang berarti berbahaya.
Menurut pengakuan pelaku saat digerebek oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Jatinegara, obat daftar G ini dijual kepada remaja dengan harga sekitar Rp20 ribu per butir. Dalam hal ini, Tramadol menjadi salah satu merek obat yang paling sering ditemukan. Selain remaja, konsumen lainnya juga mencakup para sopir kendaraan. Mereka membeli obat ini dengan alasan tertentu, seperti untuk meningkatkan konsentrasi saat mengemudi.
Berdasarkan informasi dari Badan Narkoba Nasional (BNN), penggunaan obat daftar G yang tidak sesuai anjuran medis dapat menimbulkan efek yang sama atau bahkan lebih buruk daripada narkotika. Hal ini membuat obat-obatan tersebut rentan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Dampak Negatif Penggunaan Obat Daftar G
Konsumsi obat daftar G diketahui dapat memicu perilaku nekat pada remaja. Mereka cenderung melakukan tindakan tanpa pikir panjang, seperti tawuran, balap liar, atau tindakan kriminal lainnya. Di samping itu, obat ini juga digunakan oleh para sopir sebagai doping agar tetap fokus selama berkendara.
Secara medis, penggunaan obat daftar G tanpa resep dokter dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, terutama jika digunakan dalam jangka waktu lama. Bahaya ini bisa sangat berpotensi merusak kesehatan secara keseluruhan.
Operasi Penertiban dan Sanksi Terhadap Pelaku
Penertiban dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 583 butir obat daftar G dengan berbagai merek, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Calmlet. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dilarutkan ke dalam air, dan disaksikan oleh para petugas.
Selain itu, pelaku juga diberikan sanksi berupa teguran dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Pemilik toko juga diberi peringatan, karena toko tersebut merupakan tempat sewa. Jika masa sewanya habis, maka pelaku penjualan obat daftar G diharapkan segera meninggalkan toko tersebut.
Modus Penyembunyian Obat di Bawah Etalase
Untuk mempercepat aksinya, pelaku menyembunyikan obat-obatan di bawah etalase toko. Hal ini membuat toko kosmetik tersebut tampak biasa saja, sehingga tidak mudah terdeteksi oleh orang awam. Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/10) oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Jatinegara.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penjualan obat daftar G. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Komentar
Kirim Komentar