Pernikahan Dini: Penyebab dan Solusi dalam Hukum Keluarga Islam

Pernikahan Dini: Penyebab dan Solusi dalam Hukum Keluarga Islam

Pernikahan Dini: Penyebab dan Solusi dalam Hukum Keluarga Islam

Peran Media Sosial dalam Mempengaruhi Keputusan Pernikahan Dini

Arus media sosial yang deras telah mengubah cara generasi muda memaknai pernikahan, termasuk dalam konteks memutuskan untuk menikah di usia dini. Jika dulu pernikahan dini seringkali didorong oleh faktor adat, ekonomi keluarga, atau upaya menghindari fitnah, kini ia tak jarang dipengaruhi oleh representasi romantisme yang idealis dan dangkal di media sosial. Keputusan menikah menjadi terburu-buru, tanpa diimbangi pertimbangan matang tentang realitas kehidupan rumah tangga.

Advertisement

Meskipun Hukum Keluarga Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, wa rahmah, pernikahan dini seringkali gagal mencapai tujuan tersebut. Generasi yang menikah muda, yang juga merupakan pengguna aktif media sosial, cenderung melihat pernikahan sebagai pelarian emosional atau sekadar bentuk kemitraan yang setara tanpa bekal kematangan mental dan ekonomi yang memadai.

Akar Masalah Perceraian Dini

Dalam budaya Indonesia, pernikahan secara tradisional dipandang sebagai ikatan yang menyatukan dua keluarga besar yang harus dilandasi kesiapan komprehensif. Namun, percepatan informasi di era digital memunculkan kesenjangan antara nilai ideal pernikahan (falah) dan realitas pelaksanaannya. Media sosial seringkali hanya menampilkan hasil akhir, yaitu kebahagiaan, tanpa proses perjuangan di baliknya.

Banyak kasus pernikahan dini yang berujung pada perceraian di tahun-tahun awal karena kedua belah pihak belum siap secara mental, apalagi finansial. Mereka terbiasa dengan gambaran ideal di media sosial, namun kaget dengan realitas tanggung jawab rumah tangga, termasuk pembagian peran suami istri yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Penyebab lainnya, platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini menjadi ruang publik yang menampilkan kisah-kisah "cinta sejati" dan couple goals yang seringkali menutupi kompleksitas dan tantangan dalam pernikahan, termasuk pernikahan dini. Fenomena ini menjadikan media sosial sebagai agen sosialisasi baru yang mendorong keputusan cepat, namun minim persiapan.

Ironisnya, arus informasi yang cepat juga memunculkan sisi gelapsalah satunya memperparah krisis ketika konflik muncul. Ketidakmampuan mengelola konflik, yang merupakan keterampilan kematangan emosi, diekspresikan sebagai fenomena marriage is scary atau ketakutan yang berujung pada pengajuan cerai.

Tingginya angka perceraian pada pernikahan dini tak lepas dari ketidaksiapan menghadapi realitas. Ketakutan untuk melanjutkan hidup bersama itu muncul akibat maraknya konten negatif, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan terutama kegagalan ekonomi yang diekspos secara detail.

Konten semacam itu kemudian membentuk persepsi publik, khususnya bagi pasangan muda yang baru merintis, bahwa pernikahan penuh risiko dan sulit dijalani dengan harmonis karena fondasi emosional dan ekonomi mereka masih sangat rapuh. Mereka belum memiliki kapasitas untuk mengatasi badai rumah tangga sesuai tuntutan syariat dan hukum positif.

Algoritma Media Sosial sebagai Trigger Keputusan Cerai

Pasangan yang menikah dini, dengan pengalaman hidup yang minim, sangat rentan terpengaruh oleh konten viral. Konten yang menyoroti sisi kelam rumah tangga memperkuat pandangan bahwa hubungan ideal sulit dicapai, sehingga memicu self-doubt dan menyalahkan pasangan.

Algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang menimbulkan emosi kuat termasuk kemarahan, kesedihan, atau kekecewaan. Ini bisa menjadi trigger bagi pasangan muda untuk mengambil keputusan cerai secara tergesa-gesa tanpa melalui jalur mediasi keluarga atau konseling, yang merupakan langkah penting dalam proses syigagh (perdamaian) dalam Hukum Keluarga Islam.

Pasangan muda lebih mudah percaya pada cerita gagal yang mereka lihat, daripada berjuang mencari solusi, karena narasi negatif memberikan pembenaran atas kesulitan mereka. Ini mengikis semangat ketahanan keluarga.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Pernikahan Dini

Pemerintah dan lembaga agama harus menguatkan program bimbingan pra-nikah (Kursus Calon Pengantin/Catin) sesuai Hukum Keluarga Islam. Program ini harus diwajibkan dan diperkaya materinya, mencakup:

  • Literasi Digital Keluarga: Membekali calon pengantin dengan kemampuan kritis dalam menyaring konten rumah tangga.
  • Manajemen Emosi dan Konflik: Mengajarkan cara berkomunikasi yang baik dan menyelesaikan perselisihan (syighar) secara damai sesuai tuntunan agama.
  • Ekonomi Rumah Tangga: Memberikan pemahaman tentang manajemen keuangan, tanggung jawab nafkah suami, dan hak-hak istri.

Di sisi lain, media sosial juga harus dimanfaatkan sebagai alat pencegahan perceraian dini. Banyak tokoh publik dan konselor pernikahan memanfaatkan platform digital untuk berbagi pengalaman positif tentang komunikasi, manajemen konflik, dan pentingnya kesetaraan tanggung jawab yang sesuai dengan prinsip musyawarah dalam Islam.

Konten semacam ini dapat menjadi sarana edukasi yang memperkuat nilai-nilai pernikahan modern yang menekankan kesiapan mental, finansial, dan spiritual, sekaligus memberikan alternatif narasi yang realistis tentang kebahagiaan.

Banyak anak muda yang belajar cara menjaga hubungan yang sehat, termasuk menyadari pentingnya edukasi pra-nikah, lewat media sosial. Penting bagi mereka untuk tahu mana konten yang realistis dan mana yang hanya gimmick.

Kesimpulan

Para ahli sepakat bahwa media sosial adalah pisau bermata dua. Untuk mengatasi perceraian pada pernikahan dini, pasangan harus selalu diingatkan pada esensi pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan ikatan suci yang tidak boleh diputus secara gegabah.

Menikmati konten rumah tangga di media sosial sebaiknya disertai sikap kritis dan kesadaran digital, agar makna pernikahan, baik dini maupun tidak, tetap dipahami sebagai ikatan suci yang layak dijaga dan diperjuangkan, bukan sekadar pelarian sesaat dari tekanan hidup.

Tingginya perceraian pada pernikahan dini merupakan cerminan dari ketidaksiapan yang diperburuk oleh idealisme palsu di media sosial. Jika digunakan dengan bijak, platform digital bisa menjadi ruang edukatif yang menumbuhkan pemahaman baru tentang cinta dan komitmen yang sehat.

Namun tanpa kesadaran dan dukungan program penguatan keluarga yang berbasis Hukum Keluarga Islam mulai dari penguatan bimbingan pra-nikah, literasi digital yang masif, hingga penekanan kembali pada prinsip sakinah pernikahan dini akan terus menggeser nilai sakralnya menjadi sekadar drama di layar kaca yang mudah berakhir di Pengadilan Agama.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar