
SITUBONDO, aiotrade Bupati Situbondo, Jawa Timur, Yusuf Rio Wahyu Prayogo melakukan mediasi terhadap dua warga yang terlibat dalam perselisihan akibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (24/10/2025).
Kedua pihak yang terlibat adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga biasa. Perselisihan terjadi karena kesalahpahaman saat berkendara hingga kendaraan mereka bersenggolan. Bupati mengatakan bahwa mediasi dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu agar konflik kecil tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan diselesaikan melalui dialog.
Mengikuti arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, keadilan restoratif harus menjadi budaya. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial yang retak, ujar Yusuf, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, masalah utama dari perselisihan tersebut hanya kesalahpahaman kecil dengan kerugian yang tidak besar. Kedua pihak sempat berencana menempuh jalur hukum, namun akhirnya sepakat untuk berdamai setelah dimediasi oleh pihak berwenang.
Jika setiap masalah dan persoalan bisa diselesaikan lewat dialog dan empati, kita tidak perlu saling lapor. Restorative justice ini bukan sekadar hukum, tetapi juga budaya gotong royong dalam masyarakat, katanya.
Yusuf berharap, penyelesaian serupa bisa menjadi contoh bagi masyarakat Situbondo dalam menangani konflik kecil.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, pemerintah harus berjiwa gotong royong dan mengedepankan keadilan sosial, tambahnya.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Pendekatan keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian konflik yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat. Berbeda dengan sistem hukum tradisional yang lebih fokus pada hukuman, pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial serta pemahaman antara pelaku dan korban.
Beberapa prinsip utama dari keadilan restoratif antara lain:
Dialog terbuka antara pihak yang terlibat untuk memahami penyebab konflik.
Pemulihan hubungan melalui komunikasi yang jujur dan saling menghargai.
Partisipasi aktif* dari masyarakat dalam proses penyelesaian masalah.
Dalam kasus ini, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo berhasil membawa kedua belah pihak untuk menyadari bahwa kesalahpahaman bisa diatasi tanpa perlu melibatkan pihak ketiga seperti pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya efektif dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga mampu membangun kembali kepercayaan antar individu.
Pentingnya Budaya Gotong Royong
Budaya gotong royong merupakan salah satu nilai luhur yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Dalam konteks penyelesaian konflik, nilai ini sangat penting karena mendorong rasa saling mendukung dan memahami antar sesama.
Bupati Yusuf menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan budaya gotong royong sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya merasa aman secara hukum, tetapi juga merasa didukung secara sosial.
Selain itu, keadilan sosial juga menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini. Dengan memprioritaskan keadilan restoratif, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati.
Kesimpulan
Kasus pertikaian antara dua warga Situbondo yang diselesaikan melalui mediasi menunjukkan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang efektif dalam menangani konflik kecil. Dengan pendekatan dialog dan empati, masyarakat tidak hanya memperbaiki hubungan yang rusak, tetapi juga meningkatkan rasa percaya antar sesama.
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo berharap, pola penyelesaian konflik seperti ini bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, keadilan sosial dan budaya gotong royong dapat terus dipertahankan dan diperkuat.
Komentar
Kirim Komentar