
Penangkapan 2,7 Ton BBM Bersubsidi di Pidie
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan sekitar 2,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin di Jalan BeureunuenTangse, Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, pada Selasa (14/10/2025). Penangkapan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin untuk memantau distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satreskrim. Saat itu, petugas menemukan satu mobil pikap jenis Isuzu yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut ternyata mengangkut sekitar 2.700 liter atau 2,7 ton solar bersubsidi. BBM tersebut dikemas dalam 90 jerigen berkapasitas 30 liter.
Sopir mobil tersebut, berinisial HD (57), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kemudian diamankan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 90 jerigen berisi solar bersubsidi dibawa ke Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Dedy Miswar menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa Polres Pidie akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan jual beli maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal, ujarnya.
AKP Dedy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara.
Langkah Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan membantu pihak berwajib dalam mengidentifikasi kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat menjadi kunci dalam mengungkap perbuatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pemerintah melalui berbagai regulasi telah berupaya keras untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan adanya undang-undang yang ketat, diharapkan para pelaku tidak lagi berani melakukan tindakan ilegal. Namun, upaya pemerintah tidak akan efektif tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain adalah: * Peningkatan pengawasan dan patroli oleh aparat kepolisian dan instansi terkait. * Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam menggunakan BBM bersubsidi. * Peningkatan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM.
Dengan kombinasi dari semua faktor tersebut, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalkan dan distribusi BBM bisa lebih transparan serta adil.
Komentar
Kirim Komentar