
Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Kubu Raya
Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone dengan inisial FH (24) dan NL (20) di Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kedua pelaku sebelumnya sempat kabur setelah melakukan aksi pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya. Setibanya di rumah makan, korban kaget karena tas selempang berwarna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.500.000 dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah hilang dari atas meja kasir.
FH, salah satu pelaku, menggunakan handphone yang dicuri untuk menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp. Ia berpura-pura menjadi korban dan mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban, meminta pinjaman uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan ingin membeli handphone baru. Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara langsung.
Setelah mendapatkan informasi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan FH, pelaku utama pencurian tersebut.
Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH sedang memasak mie instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan, jelas Pasaribu.
Dari hasil interogasi, FH mengakui telah mencuri tas milik pemilik Rumah Makan Bismillah yang berisi uang tunai dan handphone. Pelaku juga mengakui bahwa ia menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, NL (20), yang berperan menjualkan handphone hasil curian tersebut. Saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini, tambah Pasaribu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama ketika meninggalkan lokasi tanpa pengawasan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sangat intensif. Tim Reskrim Polsek Sungai Ambawang bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan semua bukti terkumpul. Selain itu, para pelaku juga diperiksa secara terpisah agar bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai tindakan mereka.
Beberapa langkah penting yang dilakukan selama penyelidikan antara lain:
- Pengumpulan data: Petugas mengumpulkan data dari saksi-saksi dan korban untuk memperkuat laporan.
- Analisis jejak digital: Dengan bantuan teknologi, tim memeriksa riwayat penggunaan handphone yang dicuri untuk mengetahui aktivitas pelaku.
- Pemantauan lokasi: Petugas memantau lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Setelah semua data terkumpul, petugas langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku. FH dan NL berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Setelah ditangkap, kedua pelaku akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan persiapan berkas perkara. Dalam proses ini, pihak kepolisian akan memastikan bahwa semua fakta terungkap dan diperiksa secara objektif.
Selain itu, polisi juga akan mengevaluasi apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan, maka akan segera dilakukan penangkapan lanjutan.
Peringatan untuk Masyarakat
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan. Terutama saat meninggalkan tempat atau barang berharga tanpa pengawasan. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Komentar
Kirim Komentar