
Perubahan Raperda KTR DKI Jakarta Dalam Perspektif Pedagang Pasar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta kini sedang dalam proses tinjauan ulang setelah muncul penolakan dari berbagai pihak, terutama para pedagang pasar. Salah satu pasal yang menjadi perhatian utama adalah larangan penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan dan tempat bermain anak. Kabarnya, pasal tersebut akan dihapus dari draf aturan tersebut.
Penolakan dari Asosiasi Pedagang Pasar
Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang kebijakan ini. Ketua DPW APPSI, Ngadiran, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar tradisional, pengecer, hingga pedagang asongan.
Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan, ujar Ngadiran di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Ngadiran menambahkan bahwa seharusnya pemerintah dan DPRD fokus pada upaya melindungi serta memberdayakan pedagang kecil, bukan justru menambah beban melalui regulasi yang sulit diterapkan di lapangan. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat membuat aturan yang lebih adil dan mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat bawah.
Tanggapan dari DPRD DKI Jakarta
Menanggapi desakan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta menyatakan siap meninjau ulang pasal-pasal yang dianggap memberatkan. Anggota Pansus, Sardy Wahab, mengungkapkan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk pedagang pasar.
Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang, tegas Sardy.
Harapan untuk Keseimbangan Regulasi
Dengan adanya langkah revisi ini, sejumlah pihak berharap Raperda KTR tetap bisa menyeimbangkan antara tujuan menjaga kesehatan publik dan melindungi keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Meski begitu, diskusi antara eksekutif dan legislatif masih terus berjalan untuk memastikan aturan tersebut tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Tantangan dan Solusi yang Dibutuhkan
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh pedagang kecil dalam implementasi Raperda KTR mencakup kesulitan dalam adaptasi terhadap aturan baru, serta potensi penurunan pendapatan akibat larangan penjualan rokok. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan solusi yang lebih realistis dan fleksibel, seperti:
- Pemberian edukasi dan pelatihan kepada pedagang mengenai manfaat kesehatan masyarakat.
- Pengembangan alternatif bisnis yang tidak terkait dengan penjualan rokok.
- Pembuatan skema subsidi atau bantuan finansial untuk membantu pedagang kecil dalam transisi.
Kesimpulan
Revisi Raperda KTR DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk menyeimbangkan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi pedagang kecil. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pedagang, diharapkan regulasi ini dapat menciptakan lingkungan yang sehat tanpa meninggalkan masyarakat bawah di belakang.
Komentar
Kirim Komentar