
Realisasi PAD Kabupaten Subang Hanya Capai 66% hingga Oktober 2025
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Subang pada tahun 2025 masih belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga Oktober 2025, realisasi PAD hanya mencapai sekitar 66%. Pemerintah Kabupaten Subang pun telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan realisasi PAD yang diharapkan mencapai hampir Rp 1 triliun pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Subang, Yeni Nuraeni, mengungkapkan bahwa dari target pendapatan pajak sebesar Rp 519 miliar, hingga pertengahan Oktober 2025 sudah terealisasi sebesar 69 persen atau sekitar Rp 359 miliar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan potensi pajak daerah.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan pendataan objek pajak dalam rangka mengoptimalkan sumber penerimaan dari wajib pajak yang menunggak. Selain itu, Bappenda juga telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Hasilnya cukup efektif, dengan nominal yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 13 miliar dari satu perusahaan saja.
Perusahaan tersebut akan melunasi tunggakan pajaknya yang akan dibayarkan pada akhir bulan ini sebanyak lima miliar rupiah dan sisanya akan dibayarkan di akhir tahun, ujar Yeni yang baru memimpin Bappenda sekitar satu pekan.
Yeni juga menyebutkan bahwa optimalisasi penagihan secara door to door dilakukan terhadap wajib pajak perorangan. Langkah tersebut diikuti dengan pendekatan layanan kepada wajib pajak yang didukung oleh teknologi pelayanan perpajakan.
Strategi Penagihan dan Peningkatan Layanan
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan strategi lain seperti pengembangan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas layanan. Pemda juga melakukan berbagai inovasi dalam pemungutan pajak, agar lebih mudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak. Upaya tersebut didukung oleh perbankan, khususnya bank milik Pemerintah Jawa Barat. Kerja sama antara bank dan pemda meliputi penyediaan layanan pembayaran pajak daerah melalui anjungan tunai mandiri maupun mobile banking. Namun, semua strategi ini tetap bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Selain itu, Bappenda Subang juga akan melakukan program intensifikasi, yang meliputi perbaikan aspek kelembagaan dan pengelolaan PAD. Dari aspek ketatalaksanaan, Yeni meminta penyesuaian dari administrasi maupun operasional.
Langkah tersebut ditambah dengan upaya ekstensifikasi dengan menciptakan sumber-sumber pajak baru. Hal itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang kepada para investor. Di antaranya melalui retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menyasar perusahaan-perusahaan di kawasan industri.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, potensinya cukup besar apabila mampu dimaksimalkan.
Kami masih memiliki potensi lahan yang luas di kawasan industri, yang masih belum maksimal dimanfaatkan oleh investor asing, untuk mendirikan perusahaannya di kawasan industri yang menjadi sumber-sumber PAD ke depannya, tuturnya.
Komentar
Kirim Komentar