Ammar Zoni Dikabarkan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Aktor ternama, Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah dirinya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Sebagai informasi, Ammar Zoni lahir di Depok, Jawa Barat pada 8 Juni 1993. Ia memulai kariernya sebagai model sebelum akhirnya terjun ke dunia akting. Nama Ammar semakin dikenal setelah menikah dengan aktris Irish Bella. Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian setelah Ammar terlibat dalam kasus narkoba.

Rencana Kunjungan Raffi Ahmad ke Nusakambangan
Baru-baru ini, presenter Raffi Ahmad mengungkapkan rencananya untuk bertolak ke Nusakambangan. Informasi ini disampaikan saat ia menghadiri acara Kemah Kebangsaan Bersinar di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10/2025).
Pria kelahiran 17 Februari 1987 ini mengatakan bahwa ia akan mengunjungi Nusakambangan dalam waktu dekat. Ia akan ditemani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. "Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus Kementerian Imipas mau ada kunjungan ke Nusakambangan," kata Raffi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).
Ia tidak memastikan apakah akan menjenguk Ammar Zoni. "Iya kita lihat nanti," ujarnya. Saat ditanya tentang kabar Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi memilih untuk bijak. "Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan."
Raffi menyayangkan siapa pun yang terjerat narkoba. "Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.
Dakwaan Pasal Berlapis terhadap Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa atas kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis. Aksinya ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-geriknya. Selain dirinya, Ammar Zoni bersama dengan lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. Dakwaan ini mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.
Dalam dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Deretan Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni memiliki jejak panjang terkait kasus narkoba. Ini adalah kasus keempatnya sejak pertama kali terlibat pada tahun 2017. Pada 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Ia direhabilitasi selama satu tahun.
Pada Maret 2023, ayah dua anak itu kembali diamankan atas kasus serupa. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram. Mantan suami Irish Bella itu menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, lalu menjalani persidangan.
Hasilnya, Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan. Tak jera, Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Terbaru, Oktober 2025, Ammar kembali terjerat kasus narkoba. Lebih parahnya lagi, karena kali ini melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Komentar
Kirim Komentar