SIM Keliling Surabaya 25 Oktober 2025, Lihat Jadwal dan Lokasi

SIM Keliling Surabaya 25 Oktober 2025, Lihat Jadwal dan Lokasi


jatim.aiotrade
, SURABAYA - Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.

Advertisement

Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, masyarakat dapat mengakses layanan ini di beberapa titik yang telah ditentukan. Salah satu lokasi yang tersedia adalah Parkiran Pantai Ria Kenjeran. Selain itu, layanan SIM keliling juga hadir di Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo.

Jadwal pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di semua lokasi tersebut. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan datang tepat waktu agar tidak terjadi antrean yang panjang.

Untuk proses pembuatan atau perpanjangan SIM, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Jika pengajuan dilakukan untuk pengalihan golongan SIM, maka harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk mengurus SIM sebelum masa berlakunya habis, yaitu H-7 sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan datang lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrian yang panjang dan mempercepat proses pelayanan.

Apabila SIM sudah lewat masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak lagi sah dan harus dibuat ulang melalui proses penerbitan baru.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM C, biayanya sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A, biayanya mencapai Rp80.000.

Layanan SIM keliling ini merupakan bentuk dukungan dari pihak kepolisian kepada masyarakat dalam mempermudah proses administrasi berkendara. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi secara langsung, karena layanan bisa diakses di berbagai titik yang telah ditentukan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis. Dengan begitu, kegiatan berkendara dapat dilakukan secara legal dan aman.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar