
Pemda Kuningan Tetapkan 12 Pejabat Eselon II untuk Calon Sekda
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan telah menetapkan sebanyak 12 pejabat Eselon II sebagai calon kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan. Keputusan ini diambil dalam rangka penerapan Manajemen Talenta yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. Namun, banyak kalangan birokrat dan masyarakat umum tidak mengetahui kebenaran dari penentuan tersebut.
Sebelumnya, terdapat puluhan pejabat Eselon II seperti kepala dinas (Kadis), kepala badan (Kaban), Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli Bupati, dan jabatan lainnya. Mereka selama ini menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan beberapa di antaranya sudah pernah menjabat posisi Kadis berulang kali.
Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan birokrat, penyebab tidak bisa mencalonkan diri atau ditetapkan sebagai calon Sekda adalah karena memiliki beberapa kelemahan yang diketahui oleh pejabat terkait. Salah satunya adalah usia yang tidak memenuhi syarat. Batas usia maksimal untuk menjadi calon Sekda adalah 58 tahun atau lahir pada tahun 1968.
Dari 12 pejabat yang ditetapkan dan mengikuti seleksi uji kompetensi teknis melalui wawancara dengan tim penguji dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dan unsur akademisi, salah satu yang paling tua adalah H. Nurahim. Ia saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Meskipun berusia 58 tahun, pengalamannya di jabatan Eselon II tidak diragukan lagi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kuningan serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Inspektur, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jabatan-jabatan lainnya.
Selain H. Nurahim, ada beberapa pejabat senior yang juga sudah lama berada di jabatan Eselon II namun belum ditetapkan sebagai calon Sekda. Di antaranya adalah H. Ahmad Juber, yang saat ini menjabat Inspektur dan pernah menjadi kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan). Ia akan pensiun pada tahun depan karena lahir pada 1 Mei 2026.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Asep Budi Setiawan, juga merupakan salah satu pejabat yang akan pensiun pada 1 Juli 2026. Begitu pula dengan Asisten Administrasi Umum Setda atau Asda 2, H. Dadi Heriadi, yang akan pensiun pada 1 Juli 2026. Yudi Nugraha, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), juga akan pensiun pada 1 Oktober 2026 meskipun kinerjanya diakui secara nasional.
Beberapa pejabat lain yang akan pensiun pada tahun 2027 antara lain Kepala BKPSDM, Beni Prihayatno, kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Laksono Dwi Putranto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala DLH, Usep Sumirat, Kepala Dishub, H.M. Nurdijanto, dan kepala Diskominfo, H. Ucu Surayana.
Tidak semua pejabat Eselon II masuk daftar calon Sekda karena beberapa di antaranya belum mengikuti kewajiban pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) II serta belum masuk Kotak MT 7, 8, dan 9 sesuai pola penerapan Manajemen Talenta.
"Kalau saya sih akibat faktor usia karena tahun depan sudah memasuki usia pensiun. Dalam kriteria calon Sekda Kuningan sudah jelas karena tiap pejabat pun sudah tahu sendiri, mereka berada di Kotak MT berapa," ujar Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha.
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, ada 12 pejabat yang mengikuti seleksi kompetensi teknis melalui wawancara di kantor Diklat BKPSDM. Mereka adalah H. Nurahim, Guruh Irawan Zulkarnaen, H. Deni Hamdani, H. Deniawan, Hj. Susi Lusiyanti, H. Asep Taufik Rohman, Wawan Setiawan, Agus Basuki, Uu Kusmana, Deki Saifullah, Wahyu Hidayah, dan H.M. Budi Alimudin.
Komentar
Kirim Komentar