
Perkembangan Utang Negara Indonesia
Pada tahun 2023, total utang luar negeri Indonesia mencapai sekitar Rp7.800 triliun. Jika dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia, maka setiap warga negara secara matematis menanggung beban utang sebesar Rp28,8 juta. Angka tersebut sering memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, untuk memahami secara menyeluruh kondisi utang Indonesia, diperlukan analisis yang lebih dalam terkait komposisi, rasio terhadap produk domestik bruto (PDB), serta penggunaannya.
Perkembangan Utang Negara
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Mei 2023, jumlah utang Indonesia tercatat sebesar Rp7.787,5 triliun. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20042014), utang negara meningkat dari Rp1.298 triliun menjadi Rp2.608 triliun. Sementara itu, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (20142023), total utang meningkat menjadi sekitar Rp7.787 triliun, atau naik sekitar tiga kali lipat dibandingkan awal periode pemerintahannya.
Komposisi Utang Negara
Tidak semua utang negara bersumber dari pinjaman luar negeri. Berdasarkan laporan Kemenkeu edisi Juni 2023, sekitar 89% (Rp6.934 triliun) dari total utang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan sekitar 10,6% (Rp829 triliun) merupakan pinjaman luar negeri. SBN sendiri merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dan dibeli oleh masyarakat maupun lembaga keuangan, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk, dan Savings Bond Ritel (SBR).
Per Juli 2023, komposisi kepemilikan SBN adalah sebagai berikut: * 31% dimiliki oleh perbankan, * 17,3% oleh Bank Indonesia, * 20,5% oleh manajer investasi, asuransi, dan dana pensiun, * 6,6% oleh investor individu, dan * sekitar 15% oleh pihak asing.
Dari data ini terlihat bahwa mayoritas SBN dimiliki oleh entitas dalam negeri. Artinya, sebagian besar pembiayaan utang pemerintah bersumber dari masyarakat dan lembaga keuangan nasional, bukan dari luar negeri.
Rasio Utang terhadap PDB
Untuk menilai tingkat kesehatan utang suatu negara, indikator yang umum digunakan adalah rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio). Dengan total PDB Indonesia sekitar Rp19.500 triliun dan total utang sekitar Rp7.700 triliun, maka rasio utang terhadap PDB Indonesia mencapai 37,85%. Rasio ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu maksimal 60% dari PDB. Dibandingkan dengan negara-negara anggota G20 lainnya, rasio utang Indonesia tergolong rendah. Namun, tren peningkatannya tetap perlu diwaspadai karena rasio tersebut terus meningkat, terutama sejak 2015 dan pascapandemi COVID-19.
Rasio Pembayaran Utang terhadap Ekspor
Indikator lain yang digunakan adalah debt service ratio (DSR), yakni perbandingan antara pembayaran bunga dan pokok utang luar negeri dengan penerimaan ekspor. Menurut data Bank Indonesia, DSR Indonesia menurun dari 35% pada 2016 menjadi 16,25% pada kuartal I 2023. Penurunan ini menunjukkan bahwa beban pembayaran utang terhadap penerimaan devisa semakin ringan, menandakan kondisi utang yang relatif sehat.
Alasan Pemerintah Masih Berutang
Sumber pembiayaan negara terdiri dari tiga komponen utama: pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pembiayaan utang (seperti penerbitan SBN). Utang menjadi pilihan karena penerimaan pajak dan nonpajak belum cukup untuk membiayai seluruh program dan proyek pembangunan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih rendah, hanya sekitar 9,1% pada 2021, jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik yang mencapai 19%, dan standar minimal 15% yang direkomendasikan oleh IMF.
Keterbatasan penerimaan ini membuat pemerintah perlu menutup defisit anggaran melalui penerbitan utang, terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur, subsidi energi, dan program perlindungan sosial.
Manfaat dan Output Utang Negara
Selama periode 20152022, dana hasil pembiayaan utang banyak digunakan untuk mendukung program-program besar, antara lain: * Bantuan pendidikan sebesar Rp3.400 triliun, * Bantuan kesehatan Rp1.100 triliun, * Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik Rp2.700 triliun, dan * Perlindungan sosial Rp1.500 triliun.
Total belanja untuk program tersebut mencapai Rp8.921 triliun, lebih besar dari kenaikan utang pada periode yang sama sebesar Rp5.125 triliun. Selain itu, aset negara meningkat dari Rp5.900 triliun pada 2017 menjadi Rp11.400 triliun pada 2021, didorong oleh pembangunan jalan tol, bendungan, jaringan listrik, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan. Peningkatan aset ini juga berkontribusi terhadap naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 70,8 menjadi 72,9 dalam lima tahun.
Alternatif untuk Mengurangi Ketergantungan Utang
Secara teoritis, terdapat dua pendekatan untuk menekan jumlah utang negara: meningkatkan pendapatan, melalui optimalisasi penerimaan pajak dan PNBP, termasuk peningkatan kinerja BUMN agar mampu memberikan dividen lebih besar. Mengurangi pengeluaran, misalnya dengan mengurangi beban subsidi energi secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.
Langkah-langkah ini memerlukan kebijakan yang hati-hati serta dukungan politik dan sosial agar tidak menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.
Kesimpulan
Kondisi utang Indonesia saat ini masih dalam batas aman berdasarkan indikator rasio utang terhadap PDB maupun kemampuan pembayaran utang. Mayoritas utang berasal dari penerbitan SBN yang dimiliki oleh entitas dalam negeri, sehingga risiko terhadap fluktuasi mata uang asing relatif lebih kecil. Namun, tren kenaikan utang perlu terus dikendalikan melalui peningkatan penerimaan pajak, efisiensi belanja, dan pengelolaan utang yang berorientasi pada produktivitas ekonomi. Dengan strategi pembiayaan yang tepat, utang dapat menjadi instrumen pembangunan yang sehat dan berkelanjutan, bukan sekadar beban bagi generasi mendatang.
Komentar
Kirim Komentar