69 Jaksa Terkena Hukuman Berat pada 2025, Mulai dari Pencopotan Jabatan hingga Pencabutan Status

69 Jaksa Terkena Hukuman Berat pada 2025, Mulai dari Pencopotan Jabatan hingga Pencabutan Status

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai 69 Jaksa Terkena Hukuman Berat pada 2025, Mulai dari Pencopotan Jabatan hingga Pencabutan Status, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 69 jaksa dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan yang menerima hukuman berat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari penegakan disiplin internal institusi.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Anang menyampaikan bahwa bentuk hukuman yang diberikan kepada jaksa bervariasi, mulai dari pencopotan dari jabatan struktural hingga pencabutan status sebagai jaksa. Menurutnya, jaksa yang menerima dua sanksi sekaligus, yaitu dicopot dari jabatan dan dicabut kewenangannya sebagai jaksa, merupakan tingkat hukuman paling berat.

“Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu,” kata Anang saat sesi konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).

Jaksa yang terlibat dalam perkara pidana akan diberhentikan sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anang menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ini diterapkan untuk menjaga asas kehati-hatian, terutama jika masih terdapat upaya hukum dan kemungkinan terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

“Pecat diberhentikan sementara, menunggu putusan inkrah. Takutnya sewaktu upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada 157 jaksa dan ASN pegawai kejaksaan sepanjang tahun ini. Angka tersebut terdiri dari 101 jaksa dan 56 ASN atau non-jaksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin ringan, 44 kasus sedang, dan 69 kasus berat.

Jenis-Jenis Sanksi yang Diberikan

  • Sanksi Ringan
    Sanksi ringan biasanya melibatkan peringatan tertulis atau penurunan pangkat. Hal ini diberikan untuk pelanggaran yang tidak terlalu serius, seperti kesalahan administratif atau kurangnya kehadiran dalam rapat.

  • Sanksi Sedang
    Sanksi sedang mencakup pencopotan dari jabatan tertentu atau pengurangan tunjangan. Pelanggaran yang memerlukan sanksi sedang biasanya berkaitan dengan ketidakdisiplinan atau kesalahan prosedural yang cukup signifikan.

  • Sanksi Berat
    Sanksi berat adalah yang paling keras, seperti pencopotan dari jabatan struktural dan pencabutan status sebagai jaksa. Ini diberikan untuk pelanggaran yang sangat serius, termasuk korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan ilegal lainnya.

Proses Penegakan Disiplin Internal

Proses penegakan disiplin internal dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, ada investigasi untuk mengumpulkan bukti dan data terkait pelanggaran. Setelah itu, Komisi Disiplin Kejaksaan melakukan evaluasi dan menentukan jenis sanksi yang sesuai. Terakhir, keputusan diumumkan dan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan dari Penegakan Disiplin

Tujuan utama dari penegakan disiplin internal adalah untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kejaksaan. Dengan memberikan sanksi yang sesuai, Kejaksaan Agung berharap dapat mencegah terulangnya pelanggaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum. Dengan menjadi sadar hukum dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa membantu Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya secara efektif. Selain itu, dukungan dari masyarakat juga bisa menjadi motivasi bagi para jaksa dan pegawai kejaksaan untuk tetap menjunjung etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar