Pembukaan sidang korupsi Chromebook: peran Nadiem diungkap

Pembukaan sidang korupsi Chromebook: peran Nadiem diungkap

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Pembukaan sidang korupsi Chromebook: peran Nadiem diungkap, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyebutan Peran Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tidak langsung menghadapi sidang dakwaan. Namun, selama proses persidangan, berbagai perbuatan dan arahan yang diberikan oleh Nadiem terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan tersebut, Nadiem disebut bersama dengan Sri Wahyuningsih dan beberapa pihak lainnya melakukan upaya pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun ada kekurangan. Keputusan ini memicu kontroversi karena sebelumnya, produk Chromebook ditolak oleh Muhadjir Effendy, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016–2019.

Penolakan Awal oleh Muhadjir Effendy

Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, PT Google Indonesia menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy. Namun, saat itu, Chromebook gagal melewati uji coba karena ketergantungan pada jaringan internet yang tidak memadai. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Muhadjir tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan. Ia juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2019 yang tidak menyebutkan Chrome OS sebagai sistem operasi untuk komputer desktop dan laptop.

Arahan Nadiem untuk Menggunakan Chromebook

Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem segera melakukan perencanaan pengadaan program digitalisasi pendidikan. Dua grup WhatsApp yang dibentuknya, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’, berisi orang-orang yang akan menjadi tim internalnya. Salah satu anggota grup tersebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khusus menteri.

Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani, bahkan menyatakan bahwa apa yang dikatakan mereka adalah kata-kata dirinya sendiri. Keduanya berperan penting dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengadaan Chromebook.

Persetujuan Nadiem terhadap Chromebook

Pada Februari 2020, Ibrahim Arief, konsultan teknologi, memberikan paparan tentang keterbatasan Chromebook. Meski ragu-ragu, ia akhirnya membuat kajian yang mengarah ke Chromebook setelah mendengar pernyataan Nadiem: “You Must Trust The Giant.” Ini menunjukkan bahwa Nadiem secara aktif mendukung penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook

Kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari dua bagian: pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp 621,3 miliar. Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Keuntungan Pribadi Nadiem

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Nadiem semata-mata untuk kepentingan bisnisnya. Ia diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Keuntungan bagi Pihak Lain

Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem dan anak buahnya juga memperkaya 24 pihak lain. Diantaranya, 12 perusahaan elektronik seperti PT Supertone, ASUS, AXIOO, Lenovo, dan lainnya meraup keuntungan besar. Selain itu, beberapa pejabat Kemendikbudristek juga menerima uang secara tidak sah.

Ancaman Hukuman

Perbuatan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar