Alasan PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Alasan PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Alasan PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pemantauan Transaksi Keuangan oleh PPATK terhadap Dana Syariah Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi di rekening Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas gagal bayar uang lender atau pemberi pinjaman. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penghentian transaksi bertujuan melindungi pihak-pihak yang menerima aliran dana dari DSI.

“Penghentian transaksi atas pendebetan rekening justru bertujuan melindungi lender, karena bukan hanya rekening Dana Syariah Indonesia, tetapi juga pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana dari DSI yang sedang dilakukan analisis oleh PPATK untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik,” kata Ivan Yustiavandana.

Sebelumnya, Paguyuban Lender DSI mengunggah surat yang disebut dari Dana Syariah Indonesia. Surat tersebut menyatakan bahwa DSI hanya bisa membayar lender sebesar Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun. Total ada 14.097 lender aktif dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp 2,99 triliun, sementara sisa kewajiban atau outstanding mencapai Rp 1,47 triliun.

Salah satu penyebab DSI hanya mampu membayar Rp 450 miliar adalah beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam 'status pemblokiran' oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilainya sebesar Rp 2,65 miliar. Status pemblokiran ini menimbulkan hambatan operasional seperti:

  • Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower
  • Penyaluran dana kepada lender
  • Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan

Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening agar dapat tetap menjalankan kewajiban.

Koordinasi antara OJK dan PPATK

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa instansi berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan pers.

OJK juga meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi. Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.

Sanksi yang Diberikan oleh OJK

OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025, di antaranya:

  • DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  • Dana Syariah Indonesia dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  • DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Dana Syariah Indonesia tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
  • DSI diminta untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan
  • DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan dengan Kelompok Lender

OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober dan 30 Desember. Pada diskusi Selasa (30/12), otoritas dan lender membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI.

Rizal Ramadhani menyampaikan, pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI pada 30 Desember, merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.

Via, bagian dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, mengatakan bahwa OJK memerintahkan DSI untuk melakukan Rapat Umum Pemberi Dana (RPUD) untuk menyampaikan transparansi data dan memberikan proposal penyelesaian.

“This becomes our criticism as lenders, how could OJK allow this to happen for so long? Was there not a thorough analysis of the reports submitted by Dana Syariah Indonesia to OJK?” kata Via kepada aiotrade.co.id, Rabu (31/12).

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar