Apindo Dukung WFA, Tapi Minta Ekonomi Tetap Berjalan

Apindo Dukung WFA, Tapi Minta Ekonomi Tetap Berjalan

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Apindo Dukung WFA, Tapi Minta Ekonomi Tetap Berjalan. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.


Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengizinkan sistem kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama tanggal 29–31 Desember 2025. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan memperhatikan dampaknya terhadap aktivitas dunia usaha.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

“Kami tentu mendukung pemerintah dalam menerapkan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan bisnis,” ujarnya saat berbicara kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta menjelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem WFA. Contohnya, pekerja pabrik dan pelayan yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak bisa bekerja di luar tempat kerja. Apalagi, akhir tahun menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga beberapa jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.

“Kalau kami dari pengusaha, ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin menerapkan WFA,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menerapkan WFA selama 29–31 Desember 2025. Sistem WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah model kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi produktivitas.

Imbauan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA. Di antaranya adalah pengecualian terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, hingga sektor esensial lainnya dan sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA juga diimbau agar tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh. Mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA. Kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” tambahnya.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar