Tunjangan Akhir Tahun Karyawan Swasta: Memahami THR dan Bonus
Menjelang akhir tahun, banyak karyawan swasta yang mulai memperhatikan berbagai tunjangan yang bisa diterima. Salah satu yang paling sering dibahas adalah tunjangan akhir tahun. Namun, terdapat beberapa istilah yang sering disalahpahami, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus akhir tahun.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak wajib bagi karyawan swasta yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. THR diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya keagamaan, seperti Natal. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah minimal satu kali gaji. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Bonus Akhir Tahun: Bukan Hak Wajib
Berbeda dengan THR, bonus akhir tahun bersifat tidak wajib dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan. Bonus ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan dan pencapaian perusahaan selama satu tahun.
Ketentuan bonus akhir tahun biasanya tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karena itu, besaran dan mekanisme perhitungannya dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Dalam praktiknya, bonus akhir tahun dapat dihitung berdasarkan beberapa indikator, seperti masa kerja, capaian kinerja individu, tingkat jabatan, hingga kondisi keuangan perusahaan. Pada perusahaan tertentu, bonus bahkan dikaitkan langsung dengan pembagian laba atau sistem bagi hasil.
Perbedaan Mendasar antara THR dan Bonus Akhir Tahun
Perbedaan paling mendasar antara THR dan bonus akhir tahun terletak pada sifat hukumnya. THR bersifat wajib dan memiliki sanksi administratif apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, bonus akhir tahun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pemberiannya bersifat sukarela, kecuali telah diperjanjikan secara tertulis dalam dokumen resmi perusahaan.
Selain itu, THR memiliki waktu pembayaran yang pasti, yakni sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bonus akhir tahun umumnya diberikan menjelang tutup buku perusahaan atau awal tahun berikutnya.
Langkah yang Perlu Dilakukan Karyawan
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, karyawan swasta disarankan untuk mempelajari kembali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tempat bekerja. Dokumen tersebut menjadi acuan utama terkait hak atas bonus akhir tahun.
Karyawan juga perlu memahami bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib diterima selama memenuhi syarat. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, karyawan berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Dengan memahami perbedaan dan ketentuan tunjangan akhir tahun, karyawan swasta dapat bersikap lebih bijak dan profesional dalam menyikapi kebijakan perusahaan, sekaligus memastikan haknya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar