Cara cek penerima bansos PBI-JK dan persyaratan lengkapnya

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Cara cek penerima bansos PBI-JK dan persyaratan lengkapnya, banyak hal penting yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Cara cek penerima bansos PBI-JK dan persyaratan lengkapnya

Apa Itu PBI-JK dan Cara Mengecek Statusnya

PBI-JK, atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Dengan adanya PBI-JK, peserta tetap tercatat sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun tidak membayar iuran setiap bulan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Data penerima PBI-JK saat ini berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pengganti dari DTKS. DTSEN disusun bersama oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, serta dapat diakses melalui laman resmi https://dtsen.bps.go.id.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PBI-JK?

Untuk bisa menjadi penerima PBI-JK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
  • Terdaftar di Dukcapil
  • Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Tercatat dalam DTSEN Kementerian Sosial

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta PBI-JK berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Cek Penerima PBI-JK Secara Online

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan PBI-JK dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah cara cek PBI-JK melalui situs dan aplikasi Cek Bansos:

Cek Penerima PBI-JK Melalui Situs Cek Bansos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  4. Ketik kode captcha
  5. Klik tombol "Cari Data"

Jika terdaftar, keterangan “PBI-JK” akan muncul pada kolom bantuan. Jika tidak, akan tampil notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Cek Penerima PBI-JK Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"
  3. Masukkan data sesuai KTP
  4. Lakukan verifikasi keamanan
  5. Klik "Cari Data"

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” pada kolom bantuan PBI-JK beserta periode aktifnya.

Jika Tidak Terdaftar, Bagaimana Solusinya?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa seseorang tidak terdaftar sebagai penerima PBI-JK, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat
  • Mengurus reaktivasi KIS PBI jika sebelumnya pernah menjadi penerima
  • Memastikan data keluarga sudah masuk dan diperbarui di DTSEN melalui pendataan resmi BPS

Pembaruan data sangat penting karena penetapan PBI-JK sangat bergantung pada validitas data sosial ekonomi nasional.

Penutup

PBI-JK adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan medis tanpa membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan memahami apa itu PBI-JK dan cara cek penerima PBI-JK melalui Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia, masyarakat diharapkan lebih aktif mengecek dan memperbarui status kepesertaan secara berkala. Pastikan data Anda valid agar manfaat PBI-JK tetap bisa dirasakan secara berkelanjutan.

Kesimpulan: Semoga informasi ini berguna bagi kesehatan Anda dan keluarga. Jaga selalu kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar