
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pengertian Visa dan Kebijakan Bebas Visa
Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh sebuah negara, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut secara legal. Visa biasanya berisi informasi mengenai tujuan perjalanan, tanggal berlakunya, serta instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa tersebut dapat digunakan.
Beberapa negara memiliki kebijakan khusus yang memungkinkan pemegang paspor tertentu untuk masuk tanpa perlu mengajukan visa. Salah satu contohnya adalah pemegang paspor Indonesia, yang bisa melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa. Berikut ini adalah daftar negara-negara yang menerapkan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Daftar Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia
Berdasarkan data dari Visa Index, terdapat 45 negara yang memberikan akses bebas visa bagi warga Indonesia. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara bebas visa tersebut bisa berbeda-beda, tergantung pada peraturan visa masing-masing negara. Biasanya, durasi tinggal untuk izin bebas visa berkisar antara 15 hingga 90 hari.
Visa on Arrival dan eTA
Selain kebijakan bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa on arrival (visa saat kedatangan) dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah jenis visa yang bisa diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal bisa bervariasi tergantung kebijakan negara masing-masing. Warga Indonesia yang memenuhi syarat bisa mendapatkan visa on arrival di 30 negara berikut:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe
Sementara itu, eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, yaitu dokumen perjalanan digital yang diperlukan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu. Dokumen eTA bisa diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua negara, yaitu Kenya dan Saint Kitts and Nevis.
Komentar
Kirim Komentar