Daftar harta kepala kantor pajak Jakut yang kena OTT KPK

Daftar harta kepala kantor pajak Jakut yang kena OTT KPK

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Daftar harta kepala kantor pajak Jakut yang kena OTT KPK, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu sebagai tersangka suap dan pengurangan nilai pajak. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dwi Budi terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diunggah pada 31 Desember 2024, Dwi Budi tercatat memiliki harta berupa bangunan hingga transportasi. Total harta kekayaan bersih yang dimilikinya sebesar Rp 4,87 miliar.

Harta pejabat pajak tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,74 miliar. Aset properti Dwi tersebar di beberapa wilayah seperti Sukabumi Jawa Barat, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang dan Magelang.

Dwi juga memiliki harta berupa alat transportasi dengan nilai total Rp 406 juta. Terdiri dari Mobil Mazda sedan tahun 1987, BMW 3231 sedan tahun 1996, motor Piaggio 2014, vespa Piaggio Primavera tahun 2017. Lalu motor Honda Rebel CMX500 Tahun 2018 dan mobil Toyota Fortuner keluaran 2016.

Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 185 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 151 juta. Adapun total harta yang dimiliki Dwi adalah Rp 6,02 miliar namun tercatat memiliki utang Rp 1,14 miliar, sehingga total harta kekayaannya Rp 4.874.676.535.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dwi dan 2 pejabat KPP Madya lainnya yang telah menjadi tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menyatakan DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai yang jadi tersangka korupsi pajak tersebut.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya lewat keterangan resmi, Minggu, 11 Januari 2025.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar