
Pernikahan dalam Perspektif Islam
Pernikahan merupakan momen yang sangat penting dan sakral dalam kehidupan manusia, terutama bagi pasangan yang beragama Islam. Dalam tradisi dan ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga sebuah komitmen untuk membangun rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan keberkahan. Oleh karena itu, ada beberapa doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca oleh pengantin baru agar pernikahan mereka selalu dalam naungan kebaikan dan ridha Allah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Doa untuk Pengantin Baru
Dalam buku Doa-doa Terbaik Sepanjang Masa karya Ahmad Zacky El-Syafa, terdapat beberapa doa yang bisa dibaca oleh pengantin. Berikut adalah beberapa doa tersebut:
-
Doa untuk Pengantin: (N'1NCN 'DDNQGO DNCN HN(N'1NCN 9NDNJRCN HN,NEN9N (NJRFNCOEN' APJ .NJR1M
Artinya: "Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu, serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan." (HR. Abu Dawud no. 2.130) -
Doa untuk Kebahagiaan Pernikahan: ,N9NDN 'DDNQGO GN0N' 'D2NQHN',P 3N9PJ/K' 'DR(N/N'JN)P -NEPJ/N' 'DFNQGN'JN)P
Artinya: "Semoga Allah menjadikan pernikahan ini awalnya bahagia dan akhirnya terpuji."
Selain itu, ada juga doa yang diucapkan oleh suami kepada istri setelah ijab kabul, yaitu:
- Doa Suami Kepada Istri: 'DDNQGOENQ %PFPQJ #N3R#NDOCN EPFR .NJR1PGN' HN.NJR1P EN' ,N(NDR*NGN' 9NDNJRGP HN#N9OH0O (PCN EPFR 4N1PQGN' HN4N1PQ EN' ,N(NDR*NGN' 9NDNJRGP
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada Engkau kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa." (HR. Abu Dawud)
Rukun Nikah
Agar pernikahan sah secara syariat Islam, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul
Syarat Sah Nikah
Menurut informasi yang diberikan oleh Kementerian Agama, syarat-syarat sah pernikahan menurut Islam meliputi:
- Calon suami:
- Bukan mahram dari calon istri
- Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)
- Jelas orangnya
-
Tidak sedang ihram haji
-
Calon istri:
- Tidak bersuami
- Bukan mahram
- Tidak dalam masa iddah
- Merdeka (atas kemauan sendiri)
- Jelas orangnya
-
Tidak sedang ihram haji
-
Wali:
- Laki-laki
- Dewasa
- Waras akalnya
- Tidak dipaksa
- Adil
-
Tidak sedang ihram haji
-
Ijab dan kabul: Ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali dan kabul adalah kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya yang disaksikan oleh dua orang saksi.
-
Mahar: Yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang/jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hadis tentang Pernikahan
Pernikahan juga dianjurkan dalam banyak hadis dan ayat Al-Quran. Misalnya, dalam QS. Ar-Rum ayat 21, disebutkan bahwa pernikahan adalah tanda kekuasaan Allah yang menciptakan manusia berpasangan. Selain itu, dalam QS. Adh-Dhariyat ayat 49 dan QS. Y S+n ayat 36, Allah menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan agar manusia ingat akan kebesaran-Nya.
Selain itu, dalam QS. An-Nisa' ayat 1, disebutkan bahwa manusia dan pasangannya diciptakan dari satu jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki makna mendalam dalam kehidupan manusia.
Bagi mereka yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah, maka dianjurkan untuk segera menikah. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah..."
Komentar
Kirim Komentar