Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dikembalikan ke Thailand

Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dikembalikan ke Thailand

Kabar dunia hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dikembalikan ke Thailand tengah menjadi sorotan dunia. Berikut laporan selengkapnya.


Pemerintah Indonesia dan pihak Thailand berhasil melakukan repatriasi empat individu orang utan yang merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar. Keempat ekor tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867, pada Selasa (23/12) pukul 17.30 WIB.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa prihatinnya atas masih maraknya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat menyedihkan dan membutuhkan kerja sama yang kuat antar lembaga serta kementerian untuk menjaga perbatasan agar kejahatan serupa tidak terulang.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatra sebagai habitat alami orang utan yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan. Menurutnya, repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orang utan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya.

Penyerahan keempat orang utan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok pada 23 Desember 2025 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok. Selama penerbangan, orang utan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.

Keempat individu orang utan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025. Saat disita, usia orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand.

Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, keempat orangutan terdiri dari tiga individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) yaitu dua jantan dan satu betina, serta satu individu betina orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.

Selanjutnya, orang utan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Menteri Kehutanan berharap keempat individu tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatra sebagai rumah sejatinya.

Proses Repatriasi Orang Utan

  • Koordinasi lintas negara: Kemenhut bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk memastikan proses repatriasi berjalan lancar.
  • Standar kesehatan: Orang utan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar IATA dan diawasi oleh dokter hewan.
  • Identifikasi dan penanganan: Setelah disita, orang utan dirawat di pusat rehabilitasi dan diperiksa secara menyeluruh.

Status Orang Utan yang Dilepaskan

  • Orang utan Sumatra (Pongo abelii): Tiga individu, dua jantan dan satu betina.
  • Orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis): Satu individu betina.
  • Peluang rehabilitasi: Semua individu memiliki potensi besar untuk direhabilitasi dan kembali ke habitat alaminya.

Tantangan yang Dihadapi Orang Utan

  • Hutan Sumatra: Menghadapi berbagai tekanan lingkungan seperti bencana alam dan aktivitas manusia.
  • Perdagangan ilegal: Masih maraknya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.
  • Perlindungan habitat: Pentingnya menjaga hutan sebagai tempat tinggal alami orang utan.

Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Simak terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar