
Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Terkait Mekanisme Pembayaran Klaim
BPJS Kesehatan Cabang Mamuju memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran klaim kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu yang menyebutkan bahwa keterlambatan gaji ratusan tenaga kontrak di rumah sakat tersebut disebabkan oleh proses klaim BPJS.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Bagian SDM OK BPJS Kesehatan Mamuju, Ridho, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. "Berdasarkan data terakhir, sebenarnya sudah tidak ada lagi tunggakan. Kami sudah melakukan pembayaran secara rutin terhadap RSUD Sulbar," ujar Ridho.
Pembayaran klaim BPJS Kesehatan sangat bergantung pada ketertiban administrasi dari pihak rumah sakit dalam mengajukan berkas. Sesuai perjanjian kerja sama, rumah sakit dapat mengajukan klaim reguler, susulan, maupun klaim pending (dispute) setiap bulannya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPJS Kesehatan memiliki waktu maksimal 25 hari kalender untuk mencairkan dana.
"SLA-nya berjalan sejak klaim dinyatakan lengkap. Kami mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas paling lambat 10 hari sejak diajukan. Setelah itu, verifikasi dan pembayaran dilakukan maksimal 15 hari kalender," jelas Ridho. Proses verifikasi tetap berjalan meski di hari libur. "Hari libur tetap ada pembayaran, kami menggunakan hitungan hari kalender. Bahkan verifikator kami tetap bekerja di hari Sabtu dan Minggu jika jatuh tempo klaimnya ada di sana," tambah Ridho.
Untuk menjaga komitmen ketepatan waktu, BPJS Kesehatan memiliki aturan internal yang sangat ketat. Ridho mengungkapkan, jika terjadi keterlambatan bayar yang disebabkan kelalaian pihak BPJS, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen ke pejabat struktural. Menariknya, denda tersebut tidak dibebankan kepada institusi, melainkan langsung kepada pribadi pejabat struktural terkait di BPJS Kesehatan.
"Alhamdulillah, di periode 2024-2025 kami selalu on time. Tidak ada denda keterlambatan karena kami berkomitmen menjadi juru bayar yang baik agar pelayanan peserta tidak terganggu."
Masalah Gaji Tenaga Kontrak RSUD Sulbar
Sebelumnya diberitakan, sekitar 300 tenaga kontrak di RSUD Sulbar mengeluhkan belum menerima gaji selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025). Pihak manajemen rumah sakit sempat menyatakan kendala pembayaran gaji berkaitan dengan proses klaim BPJS yang tidak instan. Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir, menyebutkan rumah sakit mengalami kendala likuiditas. Namun, ia berjanji akan mengupayakan pembayaran gaji bulan Oktober pada Senin (15/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ridho menyatakan pihaknya tidak mencampuri urusan internal pengelolaan keuangan rumah sakit. "Pengelolaan (gaji) itu diserahkan ke rumah sakit. Kami benar-benar juru bayar. Ada klaim masuk, kami verifikasi sesuai regulasi, lalu kami bayarkan. Terkait kondisi di internal rumah sakit, kami perlu konfirmasi lebih lanjut dari sisi mereka seperti apa," pungkasnya.
Peran BPJS Kesehatan dalam Pembiayaan Klaim
BPJS Kesehatan memiliki sistem yang terstruktur untuk memastikan pembayaran klaim berjalan lancar. Proses ini dimulai dari penerimaan berkas klaim hingga verifikasi dan pembayaran. Jika berkas tidak lengkap, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Dengan SLA yang berlaku, BPJS Kesehatan memastikan bahwa pembayaran dilakukan dalam waktu maksimal 25 hari kalender setelah berkas lengkap.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Denda yang diberikan kepada pejabat struktural merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keandalan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi rumah sakit untuk menjaga koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses klaim berjalan efisien dan tidak mengganggu operasional rumah sakit secara keseluruhan.
Komentar
Kirim Komentar