Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Kuartal I-2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal pertama tahun 2026, yaitu periode Januari-Maret, tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik
Tri menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal pertama tahun depan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri.

Tarif Pelanggan Subsidi Juga Tetap
Selain pelanggan non-subsidi, Tri menyampaikan bahwa tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah, lanjut Tri, berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Masyarakat Diimbau untuk Hemat Listrik
Kementerian ESDM mengajak masyarakat memanfaatkan listrik secara efisien dan bertanggung jawab guna mendukung upaya bersama memperkuat ketahanan serta kemandirian energi nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Tri.
Pada saat yang sama, Kementerian ESDM meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kepada pelanggan tetap terjaga.

Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi
Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat lebih fokus pada pengelolaan kebutuhan harian tanpa harus khawatir terhadap kenaikan biaya listrik.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan yang memenuhi syarat. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan penyediaan listrik dan keterjangkauan bagi masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar