Insentif Pemerintah Dorong UMKM Hijaukan Bisnis

Insentif Pemerintah Dorong UMKM Hijaukan Bisnis

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Insentif Pemerintah Dorong UMKM Hijaukan Bisnis. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Peluang UMKM untuk Bertransformasi ke Bisnis Ramah Lingkungan

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memulai beradaptasi menuju praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Transformasi ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan, adopsi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan, pemanfaatan bahan baku daur ulang, dan produksi barang ramah lingkungan dapat menjadi strategi penting bagi UMKM. Namun, tantangan utama masih terletak pada tingginya biaya investasi awal.

Untuk menjawab hambatan tersebut, pemerintah menyiapkan beragam insentif fiskal. Berikut ini detailnya:

  • Pengurangan pajak penghasilan
    Bagi UMKM yang berinvestasi pada teknologi hijau, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh), baik secara langsung maupun dalam bentuk kredit pajak. Misalnya, UMKM yang menggunakan energi terbarukan atau daur ulang bahan baku dapat memperoleh pengurangan pajak hingga persentase tertentu dari total investasi yang mereka lakukan.

  • Subsidi serta hibah
    Pemerintah dapat memberikan subsidi hibah untuk pembelian peralatan, seperti panel surya atau mesin daur ulang, agar biaya awal investasi menjadi lebih ringan.

  • Pembebasan Bea Masuk
    Akses terhadap teknologi hijau impor pun dipermudah melalui pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan baku ramah lingkungan.

  • Penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pemerintah juga membuka ruang penurunan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UMKM yang memproduksi barang ramah lingkungan. Ini tidak hanya akan mengurangi beban biaya bagi produsen tetapi juga mendorong konsumen untuk membeli produk yang lebih ramah lingkungan.

  • Kredit Pajak untuk Penelitian dan Pengembangan (R&D)
    Tak hanya itu, kredit pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi hijau diharapkan memacu inovasi dan efisiensi produksi.

Manfaat Non-Fiskal dari Transformasi Hijau

Selain dukungan fiskal, pemerintah menekankan adanya manfaat non-fiskal yang tak kalah penting. UMKM yang mengadopsi teknologi hijau berpotensi meningkatkan efisiensi, kualitas, serta citra produk.

Pasar internasional yang semakin sensitif terhadap isu lingkungan menjadikan produk ramah lingkungan lebih diminati, membuka peluang ekspor baru bagi pelaku usaha.

Dari sisi lingkungan, peralihan ke energi terbarukan dan praktik produksi berkelanjutan dapat menurunkan jejak karbon dan mengurangi limbah.

Pengembangan sektor hijau juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari teknisi instalasi energi terbarukan hingga pekerja pengolahan daur ulang yang membutuhkan tenaga terampil.

Kementerian Keuangan menilai, rangkaian kebijakan ini bukan hanya memperkuat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga memastikan pertumbuhan yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Dengan berbagai insentif yang diberikan, UMKM memiliki kesempatan besar untuk berkontribusi dalam menjawab tantangan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar