Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam menangani kasus kontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Cs-137) telah mengirim sampel Cesium-137 ke laboratorium di Jepang untuk mengetahui sumber utama paparan zat radioaktif tersebut pada produk udang.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Pengujiannya nanti akan mengecek DNA dari Cesium di udang dan lokasi temuan untuk mengetahui kesesuaiannya," ujar Diaz dalam konferensi pers yang digelar di Plaza Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan berbasis saintifik agar dapat mengembalikan kepercayaan internasional terhadap produk ekspor udang Indonesia. Meskipun begitu, Diaz belum menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil laboratorium. "Pastinya dalam tahun ini Tim Satgas bisa merampungkan semua tugasnya," tambahnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup, Frans Tjahyono, menjelaskan bahwa koordinasi antara KLH dan Polri menjadi kunci dalam membongkar kasus ini. Menurutnya, setiap tahapan investigasi selalu dievaluasi bersama melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
KLH bersama Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 40 saksi untuk mengungkap dalang di balik pencemaran radioaktif tersebut. "Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," kata Frans.
Menurut dia, Satgas tidak hanya akan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Frans menegaskan bahwa penegakan hukum juga akan menyasar ranah perdata, yang berarti pelaku akan dituntut untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli. Saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," jelasnya.
Mengingat dampak kasus ini sangat luas dan kompleks, menurut Frans, prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama. Ia mengatakan setiap bukti harus teruji secara saintifik sebelum melangkah ke penetapan tersangka. "Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kami perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan terkini sebaran kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Hasil deteksi menemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi yang menyebar kontaminasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kandungan Cesium-137 dalam lingkungan yang alami.
Langkah-Langkah Penanganan Kasus
- Pengujian Laboratorium: Sampel Cesium-137 dikirim ke laboratorium di Jepang untuk analisis lebih lanjut.
- Koordinasi Lembaga: KLH bekerja sama dengan Polri dalam proses investigasi dan penegakan hukum.
- Pemeriksaan Saksi: Sedikitnya 40 saksi diperiksa untuk mengungkap pelaku pencemaran.
- Penegakan Hukum: Pelaku akan dikenai sanksi pidana dan perdata.
- Evaluasi Berkelanjutan: Setiap tahapan investigasi dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara.
- Proses Pendalaman: Direktorat PSLH masih melakukan pendalaman terkait kerugian dan kerusakan lingkungan.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis ilmu pengetahuan, pemerintah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Proses pengujian dan evaluasi yang ketat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat dan pasar internasional terhadap produk ekspor Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar