
aiotrade.CO.ID, BANJARMASIN –
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan terhadap 2.500 batang bibit kelapa sawit serta 80 kilogram telur belangkas yang dilindungi penuh. Pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina. Tujuan utamanya adalah mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi satwa langka yang ada di wilayah tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan terhadap risiko hama atau penyakit. Barang-barang yang dimusnahkan ditemukan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran yang bisa mengancam ekosistem lokal maupun industri pertanian dan perikanan.
Priyatno menekankan bahwa dokumen karantina sangat penting dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Tanpa dokumen tersebut, risiko kerugian ekonomi dan ancaman terhadap keberlanjutan usaha di sektor terkait menjadi sangat besar. Oleh karena itu, setiap komoditas yang akan dipindahkan antarwilayah harus melalui proses karantina yang ketat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator, dan dilakukan di bawah pengawasan langsung dari instansi terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas yang dimusnahkan tidak menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Karantina Kalsel juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan saat dilalulintaskan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi berharga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat:
- Mengikuti prosedur karantina dengan lengkap dan tepat waktu
- Menyertakan dokumen karantina sebagai syarat legalitas pengiriman
- Melakukan pemeriksaan terhadap komoditas sebelum dipindahkan
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran hama dan penyakit, serta menjaga keberlanjutan ekosistem dan industri pertanian dan perikanan di Kalimantan Selatan.
Komentar
Kirim Komentar