
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kejaksaan Agung Ungkap Empat Perkara Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar Tahun 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar pada tahun 2025. Kasus-kasus ini mencakup berbagai sektor penting, seperti pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, impor gula, pemberian kredit, serta pengadaan peralatan pendidikan. Dalam laporan tersebut, jumlah kerugian negara yang diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah.
Perkara Pertama: Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018–2023. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,67 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar Rp 43,27 triliun.
Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Beberapa nama yang disebut antara lain Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Toto Nugroho.
Perkara Kedua: Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,98 triliun. Kasus ini menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tersangka.
Pengadaan laptop ini menghabiskan dana sebesar Rp 9,98 triliun, terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK). Penyidik Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem dan sedang mendalami dugaan adanya permufakatan jahat dalam pengadaan peralatan pendidikan teknologi.
Perkara Ketiga: Pemberian Kredit oleh Bank kepada PT Sritex
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kejaksaan memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,35 triliun.
Penyidik sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia, Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaannya.
Perkara Keempat: Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2015 hingga 2023. Kejaksaan mencatat nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 578,1 miliar.
Kasus ini sebelumnya menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang kini dibebaskan dari segala tuntutan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 8 Agustus lalu. Ia menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar akibat penerbitan surat pengakuan impor gula tanpa dasar koordinasi antarkementerian.
Komentar
Kirim Komentar