Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan: Gerak Terbatas dan Wajah Tertutup Topeng

Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan: Gerak Terbatas dan Wajah Tertutup Topeng

Kabar selebriti kembali membuat penasaran netizen. Kali ini beredar kabar tentang Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan: Gerak Terbatas dan Wajah Tertutup Topeng yang ramai dibahas. Cek faktanya.
Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan: Gerak Terbatas dan Wajah Tertutup Topeng

Pengalaman Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Aktor ternama Indonesia, Ammar Zoni, mengungkapkan beberapa keluhan selama menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan. Hal ini terungkap saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar di PN Jakpus pada Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni, yang dikenal melalui perannya dalam sinetron seperti Cinta Suci dan Anak Langit, kini sedang menjalani hukuman karena dugaan terlibat dalam peredaran narkoba.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sebelumnya, Ammar Zoni menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, karena kasus tersebut, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Di sana, ia mendekam di sel khusus yang disebut one men one cell, yakni satu orang dihuni satu sel. Lapas tersebut termasuk dalam kategori super maximum security, sehingga pengawasan sangat ketat.

Kesulitan Berkomunikasi dengan Kuasa Hukum

Ammar Zoni menyampaikan kesulitannya dalam berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ia mengungkapkan bahwa ruang geraknya sangat terbatas, sehingga sulit untuk menyampaikan pendapat secara tertulis. Dalam persidangan, ia memohon kepada majelis hakim agar bisa berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.

"Kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara," ujarnya secara daring. Ia juga menyatakan bahwa dirinya ingin dapat menyusun eksepsi tanpa kendala.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membenarkan keluhan kliennya. Menurutnya, komunikasi antara Ammar Zoni dan kuasa hukum sangat terbatas. "Kita menghubungi sulit. Mereka juga tidak diberi alat tulis. Permohonan mereka untuk sidang offline masuk akal," jelas Jon Mathias.

Kondisi di Lapas Nusakambangan

Selama menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni mengaku merasa tidak nyaman. Ia menyebutkan bahwa SOP di lapas tersebut sangat ketat. Tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng. Hal ini membuatnya merasa tidak leluasa dalam menyampaikan pendapat.

"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Menurut jaksa, Ammar Zoni bertindak sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba. Perbuatan ini dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu langsung dengan terdakwa lainnya.

Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni. Narkoba tersebut dibagi kepada Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. Selanjutnya, Rivaldi memberikan narkoba tersebut kepada Ardian atas perintah Andre, dan kemudian Ardian menyerahkan kepada Asep.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar Asep milik Adrian. Narkoba ini rencananya akan diedarkan bersama-sama di Rutan Salemba. Selain itu, dalam penggeledahan di kamar Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal putih dan daun-daun kering.

Tuntutan Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar dakwaan tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang berikutnya akan digelar pada 6 November 2025 mendatang. Majelis hakim akan mendengarkan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.


Kesimpulan: Tunggu update selanjutnya dari artis favorit Anda. Jangan lupa untuk share berita ini ke sesama fans.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar