
Produk Unggulan PNM: ULaMM Syariah
ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pinjaman modal yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Sejak diluncurkan pada Agustus 2008, ULaMM tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga menawarkan berbagai dukungan teknis seperti pelatihan usaha, jasa konsultasi, pendampingan, pengelolaan keuangan, serta akses pasar yang lebih luas bagi para nasabah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Salah satu produk unggulan PNM adalah ULaMM Syariah. Penyaluran pembiayaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang berlandaskan fatwa serta pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hingga Desember 2024, sebanyak 73 persen dari total pembiayaan PNM disalurkan melalui akad syariah, yang dijalankan lewat program Mekaar Syariah dan ULaMM Syariah.
Keberhasilan nasabah ULaMM Syariah terlihat dari pengembangan usaha berkelanjutan, yang tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga memberdayakan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan. Dalam praktiknya, transaksi ULaMM Syariah mengedepankan prinsip kebebasan berkontrak berdasarkan kesepakatan bersama serta kewajiban untuk memenuhi akad.
Seluruh transaksi dijalankan tanpa unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta menjunjung tinggi nilai etika dalam setiap kegiatan usaha. Untuk transaksi non-tunai, perjanjian atau akad tertulis menjadi bukti sah. Jenis pembiayaan yang digunakan adalah akad murabahah, yakni pembiayaan berbasis jual beli yang mencantumkan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Skema ini memberikan rasa aman dan transparansi bagi nasabah.
Contoh Keberhasilan Nasabah ULaMM Syariah
Salah satu contoh keberhasilan penerapan ULaMM Syariah ditunjukkan oleh Suwondo, nasabah unggulan asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. Ia mengembangkan berbagai usaha, mulai dari minimarket DD Mart, rumah pembibitan, hingga penanaman sayuran organik. Melalui rumah pembibitannya, Suwondo tidak hanya membudidayakan sayuran organik, tetapi juga memberdayakan nasabah PNM Mekaar yang kini bekerja sebagai petani sayur dan peternak ayam petelur.
Telur hasil peternakan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk ketahanan pangan keluarga, tetapi juga dipasarkan melalui DD Mart miliknya. Model usaha ini membentuk ekosistem perdagangan yang saling terhubung dan berkelanjutan.
Sekretaris Perusahaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa ULaMM tidak hanya berperan sebagai penyedia pembiayaan. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dan memperluas layanan syariah guna menciptakan dampak yang lebih luas bagi ekonomi kerakyatan di Indonesia,” ujar Dodot.
Manfaat dan Prinsip Dasar ULaMM Syariah
ULaMM Syariah memiliki beberapa manfaat utama yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Beberapa di antaranya adalah:
- Pembiayaan berbasis prinsip syariah: Semua transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya bunga, judi, atau ketidakjelasan.
- Dukungan teknis: Nasabah diberikan pelatihan usaha, konsultasi, pendampingan, dan pengelolaan keuangan.
- Akses pasar yang lebih luas: Nasabah diberikan kesempatan untuk memasarkan produk mereka secara lebih luas.
- Ketahanan pangan: Usaha yang didukung oleh ULaMM Syariah sering kali berfokus pada sektor pertanian dan pangan, sehingga berkontribusi pada ketahanan pangan masyarakat.
Keterlibatan Masyarakat dalam Pengembangan Ekonomi
Pengembangan ULaMM Syariah tidak hanya berdampak pada individu nasabah, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya model usaha yang saling terhubung, seperti yang dilakukan oleh Suwondo, maka masyarakat bisa turut serta dalam proses pemberdayaan ekonomi. Hal ini menciptakan lingkungan usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar