Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Berbagai produk pembiayaan berbasis syariah terus bermunculan, salah satunya adalah leasing syariah. Kehadirannya sering diposisikan sebagai alternatif yang lebih adil dibandingkan leasing konvensional. Namun, di tengah euforia label “syariah”, muncul pertanyaan mendasar: apakah leasing syariah benar-benar telah menghadirkan keadilan sebagaimana yang diidealkan dalam ekonomi Islam?
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dalam perspektif ekonomi Islam, keadilan bukan sekadar jargon normatif, melainkan prinsip utama yang harus tercermin dalam setiap transaksi muamalah. Keadilan menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi akad, serta penghindaran dari praktik riba, gharar, dan eksploitasi. Karena itu, pembiayaan berbasis syariah semestinya tidak hanya berbeda secara nama, tetapi juga secara substansi.
Secara konsep, leasing syariah menggunakan akad-akad yang telah dikenal dalam fikih muamalah, seperti ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), atau murabahah. Dalam akad ijarah, misalnya, lembaga pembiayaan bertindak sebagai pemilik aset yang menyewakan manfaat barang kepada nasabah. Skema ini pada dasarnya mencerminkan prinsip keadilan karena risiko kepemilikan tetap berada pada pihak pemberi sewa selama masa akad berlangsung.
Namun, persoalan sering muncul ketika konsep ideal tersebut bertemu dengan praktik di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa leasing syariah “tidak jauh berbeda” dengan leasing konvensional. Cicilan tetap berjalan meskipun terjadi kendala pada objek pembiayaan, risiko lebih banyak dibebankan kepada nasabah, dan sanksi keterlambatan kerap dipersepsikan sebagai bentuk penalti yang memberatkan. Situasi semacam ini menimbulkan kesan bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terinternalisasi.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah transparansi akad. Dalam banyak kasus, nasabah menandatangani perjanjian tanpa pemahaman yang memadai mengenai jenis akad yang digunakan, dasar penetapan margin atau ujrah, serta konsekuensi hukum dan syariahnya. Padahal, dalam ekonomi Islam, kejelasan informasi merupakan syarat utama untuk menghindari gharar dan menjaga keadilan antar pihak. Ketika nasabah hanya menjadi objek kontrak, maka nilai keadilan yang dijanjikan syariah patut dipertanyakan.
Leasing syariah seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap regulasi dan fatwa, tetapi juga mengarah pada pencapaian tujuan ekonomi Islam yang lebih luas, yakni kemaslahatan. Dalam konteks ini, leasing syariah memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan dan memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan skema yang adil dan fleksibel, leasing syariah dapat menjadi solusi pembiayaan yang tidak menjerat, melainkan mendukung pertumbuhan ekonomi umat.
Pada akhirnya, keadilan dalam leasing syariah bukan hanya soal akad yang digunakan, tetapi juga tentang bagaimana akad tersebut dijalankan. Jika leasing syariah ingin benar-benar menjadi pembeda dari sistem konvensional, maka nilai keadilan harus hadir secara nyata dalam praktik, bukan sekadar klaim normatif. Tanpa komitmen terhadap nilai tersebut, leasing syariah berisiko kehilangan ruhnya dan hanya menjadi produk keuangan biasa dengan label religius.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan dari regulator, lembaga keuangan, serta kesadaran kritis masyarakat sebagai pengguna jasa. Dengan demikian, leasing syariah dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen ekonomi Islam yang adil, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Pertanyaan Penting Mengenai Leasing Syariah
Beberapa pertanyaan muncul dalam diskusi mengenai leasing syariah:
- Apakah leasing syariah benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam?
- Bagaimana perbedaan antara leasing syariah dan leasing konvensional dalam hal struktur akad dan risiko?
- Apakah nasabah memahami secara penuh akad yang mereka tanda tangani?
- Bagaimana transparansi dalam penyusunan margin atau ujrah dalam leasing syariah?
- Apa dampak dari kurangnya pemahaman nasabah terhadap akad terhadap prinsip keadilan?
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi antara lain:
- Keadilan: Setiap transaksi harus mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban.
- Transparansi: Informasi harus jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
- Menghindari Riba: Tidak ada praktik bunga yang dilarang dalam sistem syariah.
- Menghindari Gharar: Transaksi harus bebas dari ketidakpastian yang berlebihan.
- Kemaslahatan: Tujuan utama dari transaksi adalah untuk kebaikan bersama.
Potensi Leasing Syariah
Leasing syariah memiliki potensi besar untuk:
- Mendorong inklusi keuangan dengan memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
- Memberikan solusi pembiayaan yang lebih adil dan fleksibel.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi umat dengan skema yang tidak menjerat.
Tantangan yang Dihadapi
Beberapa tantangan yang dihadapi leasing syariah termasuk:
- Kurangnya pemahaman nasabah terhadap akad dan mekanisme pembiayaan.
- Persamaan dengan leasing konvensional dalam hal cicilan dan sanksi.
- Kurangnya transparansi dalam penetapan margin atau ujrah.
- Keterbatasan pengawasan dan evaluasi dari regulator.
Kesimpulan
Leasing syariah seharusnya menjadi solusi pembiayaan yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komitmen dari seluruh pihak, baik regulator, lembaga keuangan, maupun masyarakat. Dengan demikian, leasing syariah dapat benar-benar menjadi instrumen ekonomi Islam yang efektif dan berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar