
Penurunan Jumlah Pernikahan di Kabupaten Buleleng
Jumlah duda dan janda di Kabupaten Buleleng pada akhir tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 1,94 persen. Angka ini mencerminkan tingginya angka perceraian yang terjadi di wilayah Gumi Panji Sakti. Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, tercatat ada 946 perkara perceraian yang teregister sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat 18 perkara atau 1,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya memiliki 928 perkara.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Perkara perceraian di Kabupaten Buleleng memang mengalami peningkatan setiap tahun. Untuk di tahun 2025, dari 946 perkara yang teregister, 944 diantaranya sudah putusan," ujar Juru bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, saat diwawancarai Selasa (30/12).
Dilihat dari wilayah per kecamatan, pengajuan cerai paling banyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara dan Kecamatan Sukasada dengan 134 perkara. Disusul Kecamatan Sawan dengan 116 perkara, berbeda tipis dengan Kecamatan Seririt yang memiliki 114 perkara. Sedangkan yang paling sedikit dari Kecamatan Gerokgak dengan 56 perkara.
Usia dan Alasan Perceraian
Dari kelompok usia, rata-rata penggugat masih berada di usia produktif, yakni kisaran 27 hingga 35 tahun. Mereka telah menjalani pernikahan selama 5 hingga 10 tahun sebelum akhirnya bercerai. "Ada juga yang menikah muda kemudian memutuskan bercerai. Termasuk yang bercerai padahal usia pernikahannya di bawah lima tahun. Namun itu jumlahnya sedikit," tambahnya.
Faktor ekonomi menjadi akar utama seseorang mengajukan gugatan cerai. Kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi sering kali menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini pula yang menjadi alasan pihak perempuan lebih banyak bertindak sebagai penggugat, dengan total 632 atau 66,81 persen. Sedangkan penggugat dari pihak laki-laki hanya 314 atau 33,19 persen.
"Dari sisi pekerjaan, kebanyakan merupakan ibu rumah tangga. Karena tidak dinafkahi, akhirnya memutuskan untuk bercerai. Namun adapula yang merupakan wanita karir, bahkan ada yang berstatus pegawai negeri," jelasnya.
Faktor Lain yang Mempengaruhi Perceraian
Selain ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor. Kebanyakan dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Adapula yang mengajukan cerai karena suami penjudi, pemabuk, bahkan masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Tren Perceraian di Kabupaten Buleleng
Peningkatan jumlah perceraian di Kabupaten Buleleng menunjukkan adanya perubahan dalam dinamika hubungan rumah tangga. Dari data yang tersedia, terlihat bahwa faktor-faktor seperti ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama. Selain itu, pola pengajuan gugatan juga menunjukkan bahwa perempuan lebih aktif dalam mengambil inisiatif untuk bercerai.
Kecamatan-kecamatan dengan jumlah perkara terbanyak seperti Buleleng dan Sukasada menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut memiliki tantangan tertentu dalam menjaga stabilitas pernikahan. Sementara itu, Kecamatan Gerokgak dengan jumlah perkara terendah menunjukkan bahwa beberapa wilayah masih mampu menjaga keseimbangan dalam hubungan pernikahan.
Kesimpulan
Peningkatan jumlah perceraian di Kabupaten Buleleng mencerminkan perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Faktor-faktor seperti ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama. Selain itu, tren pengajuan gugatan cerai yang lebih dominan dari pihak perempuan juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam hubungan pasangan. Dengan data yang tersedia, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperhatikan dan mencari solusi untuk mengurangi angka perceraian yang terus meningkat.
Komentar
Kirim Komentar