
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Potensi Risiko Dalam Rencana Penghapusan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, memberikan peringatan terkait potensi risiko yang muncul dari rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, ada kemungkinan peserta akan sengaja menunggak iuran dengan harapan adanya penghapusan berikutnya. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 13 November 2025.
Abdul menjelaskan bahwa dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah mengenai rencana tersebut. Ia juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait langkah ini. Selain risiko moral hazard, ia juga mengkhawatirkan reaksi negatif dari peserta yang selalu membayar iuran secara tepat waktu.
Dampak Terhadap Pendapatan BPJS Kesehatan
Soal pemutihan iuran, Abdul mengatakan bahwa rencana ini bisa memengaruhi pendapatan BPJS Kesehatan. “Ada potensi kehilangan penerimaan iuran dari peserta yang menunggak,” ujarnya. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat menyasar peserta yang tepat, bukan hanya sekadar menghapus tunggakan tanpa pertimbangan yang matang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Abdul menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sendiri. Ia juga menyoroti perlunya manajemen risiko, khususnya terkait risiko hukum dan akuntabilitas. Menurutnya, perbedaan persepsi tentang keuangan negara dan ketentuan penghapusan utang bisa menjadi masalah besar jika tidak diatur dengan baik.
“Jangan sampai kita melakukan pemutihan iuran ini nanti ujung-ujungnya jadi tumpuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tambahnya.
Rekomendasi Untuk Mengantisipasi Risiko
Berdasarkan analisisnya, Abdul memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah antisipasi. Pertama, harus ada sosialisasi yang masif dan intensif tentang konsep penghapusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah tidak selalu memberikan pemutihan iuran kepada peserta, karena hal ini bisa menciptakan kesan bahwa pembayaran iuran tidak wajib.
Kedua, pemerintah harus memastikan data peserta prioritas yang akan mendapat penghapusan iuran. Selanjutnya, diperlukan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan pengetahuan terkait konsep pemutihan iuran.
Fokus Pada Peserta Non-Penerima Upah
Abdul juga menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang paling banyak menunggak iuran adalah peserta bukan penerima upah (PBPU). Ia berharap PBPU dapat dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sehingga pemerintah akan menanggung biaya pembiayaannya.
Menurutnya, regulasi penghapusan iuran BPJS Kesehatan perlu segera diterbitkan. Terlebih, wacana ini sudah digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Dengan demikian, Abdul menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi perubahan kebijakan ini, agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi sistem jaminan kesehatan nasional.
Komentar
Kirim Komentar