Pulang dari Liburan Luar Negeri? Ini Aturan Bawaan Penumpang

Pulang dari Liburan Luar Negeri? Ini Aturan Bawaan Penumpang

Kabar dunia hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik Pulang dari Liburan Luar Negeri? Ini Aturan Bawaan Penumpang tengah menjadi sorotan dunia. Berikut laporan selengkapnya.

Panduan Lengkap untuk Membawa Barang Bawaan dari Luar Negeri ke Indonesia

Libur akhir tahun sering menjadi waktu yang dinantikan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berbelanja. Namun, agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan lancar dan nyaman, penting bagi para penumpang untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau untuk menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration dalam deklarasi All Indonesia. Layanan ini memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.

Cara pengisian All Indonesia cukup dengan mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Batas Nilai Barang Bebas Bea Masuk

Dalam aturan yang berlaku, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga 500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp8,36 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS) untuk barang bawaan pribadi. Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Bagi penumpang yang membawa obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis dari luar negeri, harus memperhatikan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan. Pengaturan itu diterapkan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ketentuan Membawa Gawai dari Luar Negeri

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). HKT yang dibeli di luar negeri wajib dan akan digunakan di Indonesia secara permanen, wajib melalui proses registrasi IMEI dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.

Ketentuan Membawa Barang Kena Cukai

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, di antaranya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris serta paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.

Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat. Dengan mematuhi aturan ini, penumpang dapat memastikan bahwa barang bawaannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Daftar Barang yang Dibatasi

Beberapa jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai antara lain:

  • Rokok
  • Minuman beralkohol
  • Obat-obatan
  • Kosmetik
  • Suplemen kesehatan
  • Perangkat elektronik
  • Barang kena cukai lainnya

Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan lancar dan tanpa kendala. Dengan persiapan yang tepat, masyarakat dapat menikmati liburan sambil tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Simak terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar