Penjelasan Menteri Keuangan tentang Rencana Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara bertujuan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak yang selama ini dinikmati oleh pelaku usaha tambang. Menurutnya, jika dihitung secara bersih, penerimaan negara dari sektor batu bara justru bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban yang dibayar oleh pelaku usaha, namun kemudian dikembalikan dalam bentuk restitusi.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kondisi tersebut, menurut Purbaya, berpotensi membuat negara seolah memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah diuntungkan secara finansial. Ia menyampaikan pertanyaan tersebut dalam media briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (31/12/2025).
- "Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar enggak?" tanyanya.
Bea Keluar Sesuai Prinsip Pengelolaan SDA untuk Kepentingan Rakyat

Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menekankan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- "Kalau ini enggak kan, diambil tanah, diambil bumi, ambilin, saya bayar juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," ujarnya.
Namun, penutupan tidak akan dilakukan. Pemerintah berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha tetap terjaga.
- "Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan. Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," kata dia.
Skema Tarif Bea Keluar Masih Digodok

Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan bahwa skema bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulan yang dibahas adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Dia menambahkan bahwa ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Kemenkeu, kata dia, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
- "Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan," paparnya.
Purbaya Klaim Tak Berniat Mematikan Industri

Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan bea keluar bukan untuk mematikan industri batu bara. Pemerintah hanya berupaya menormalkan kembali penerimaan negara yang dinilai terdampak oleh kebijakan restitusi pajak yang terlalu besar.
Ia menyebut bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan klaim restitusi.
- "Itu kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan. Jadi ada perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja," katanya.
Komentar
Kirim Komentar