RUU Siber Dianggap Hanya Ada di Negara Otoriter

RUU Siber Dianggap Hanya Ada di Negara Otoriter

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai RUU Siber Dianggap Hanya Ada di Negara Otoriter, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Kritik terhadap RUU KKS dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik terhadap pembuatan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS), yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Ia menyoroti adanya pasal yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyelidikan pidana terkait siber.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menurut Usman, tugas TNI bukan sebagai aparat penegak hukum. Mereka diberi mandat sebagai penjaga kedaulatan negara. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa.

“Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa. Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup,” ujar Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

Indeks Demokrasi di Indonesia Terus Menurun

Usman menyebut bahwa indeks demokrasi di Indonesia terus menurun. Dia mengatakan, level demokrasi Indonesia berada dalam level berbahaya.

“Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya, otoritarianisme tertutup,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Usman Hamid meminta agar pembahasan RUU KKS ditunda. Dia berharap, pembahasan RUU KKS melibatkan masyarakat dan tidak terburu-buru.

“RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik,” kata dia.

Kapuspen Klaim TNI Tak Akan Periksa Warga Sipil di RUU KKS

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah memastikan bahwa kewenangan militer di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya fokus untuk menjaga kedaulatan ruang siber di bidang pertahanan.

Freddy mengatakan, meskipun di dalam RUU tersebut TNI diberikan kewenangan sebagai penyidik, tetapi mereka tak akan memeriksa warga sipil yang terlibat dalam tindak kejahatan dunia siber. TNI, kata Freddy, hanya akan memeriksa personel militer yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan siber.

"Jadi, ranah sibernya TNI jelas ya. Kami menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanan. Kami gak ada nanti misalnya memeriksa terkait dengan sipil. Itu juga sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Hukum, persis seperti itu," ujar Freddy di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

RUU KKS Jadi Sorotan Masyarakat

RUU KKS ini menjadi sorotan masyarakat sipil, lantaran di dalamnya turut terdapat pasal yang memasukkan penyidik TNI sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.

Poin tersebut tertulis di Pasal 56 RUU KKS yang berbunyi: "penyidikan terhadap tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber sebagaimana dimaksud undang-undang ini, dilakukan oleh penyidik TNI yang diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber."

Selain TNI, instansi lain yang diberi kewenangan di dalam RUU KKS sebagai penyidik yakni penyidik pada instansi pemerintah, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyidik Polri. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber beredar secara terbatas sejak Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.

Pembahasan RUU KKS sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU tersebut belum disahkan.

Kini prosesnya dipercepat karena sudah dimasukan ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Hal ini lantaran serangan siber terhadap Indonesia terus melonjak setiap tahun.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar