Thrifting Bukan Sekadar Tren: Pedagang Minta Pajak 10 Persen untuk Kesejahteraan Rakyat

Thrifting Bukan Sekadar Tren: Pedagang Minta Pajak 10 Persen untuk Kesejahteraan Rakyat

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Thrifting Bukan Sekadar Tren: Pedagang Minta Pajak 10 Persen untuk Kesejahteraan Rakyat menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Masa Depan Thrifting: Dari Tren Mode ke Sebuah Solusi Ekonomi

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Thrifting tidak lagi sekadar menjadi tren mode. Kini, fenomena ini telah memasuki ranah ekonomi dan menjadi bagian dari pola konsumsi masyarakat, terutama generasi muda dan kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah. Data menunjukkan bahwa hampir separuh populasi Indonesia pernah membeli pakaian bekas. Survei Goodstats pada 2022 mencatat sebanyak 49,4% responden yang telah berpartisipasi dalam kegiatan thrifting. Fenomena ini menandai bahwa thrifting bukan sekadar tren sesaat, tetapi telah menjadi kebutuhan dasar bagi banyak orang.

Namun, di balik popularitasnya, ada tantangan yang harus dihadapi. Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Larangan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil nasional, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun tujuannya jelas, kebijakan ini juga menghadirkan pertanyaan: Apakah thrifting seharusnya dilegalkan dan dikenakan pajak?

Pertanyaan tentang Legalitas dan Regulasi

Di sisi lain, pihak berwenang juga khawatir dengan aspek kesehatan dan lingkungan. Pakaian bekas yang masuk dari luar negeri sering kali tidak melalui proses sterilisasi yang memadai. Risiko kontaminasi jamur, bakteri, atau bahan kimia berbahaya bisa saja terbawa bersama barang-barang tersebut. Jika asal-usul dan proses sanitasi tidak jelas, maka potensi dampak kesehatan bagi pemakainya bisa sangat besar.

Kekhawatiran ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga standar produk yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah agar konsumen tidak membeli barang murah, tetapi membahayakan kesehatan mereka sendiri.

Kondisi di Lapangan

Meski pemerintah mencoba menghapus peredaran pakaian bekas impor dari jalur resmi, permintaan terhadap barang preloved tetap tinggi. Harga yang terjangkau dan model yang beragam membuat pasar ini tetap hidup. Namun, aktivitas ini justru berjalan dalam ruang abu-abu: tidak sepenuhnya ilegal, tetapi juga belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Banyak pedagang dan konsumen masih melakukan transaksi melalui marketplace online, toko kecil rumahan, atau komunitas penjual thrifting di media sosial. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit. Di satu sisi, pedagang ingin bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan konsumen. Di sisi lain, penegakan aturan yang ketat membuat mereka selalu berada dalam posisi “serba salah”.

Gagasan Legalisasi dan Pajak

Melihat kondisi tersebut, muncul gagasan yang dinilai cukup berani dari para pelaku thrifting, terutama pedagang kecil dan menengah. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi mulai mempertimbangkan skema legalisasi thrifting dengan menerapkan pajak sebesar 10 persen. Menurut mereka, jika jual beli pakaian bekas yang merupakan preloved lokal atau barang layak pakai yang sumbernya jelas diatur secara resmi, maka kegiatan ini akan jauh lebih sehat.

Legalisasi ini juga berpotensi menciptakan banyak keuntungan. Pedagang thrift bisa bernapas lega karena usaha mereka mendapat pengakuan hukum, tidak lagi khawatir terkena razia atau stigma negatif. Konsumen juga akan diuntungkan karena mendapatkan akses ke pakaian yang terjamin kebersihannya dan memiliki harga yang tetap bersahabat.

Lebih jauh lagi, thrifting memberi manfaat bagi bumi: pakaian yang masih layak pakai tidak langsung menjadi sampah, sehingga mampu mengurangi limbah tekstil dan mendukung konsep ekonomi sirkular yang kini gencar digaungkan.

Regulasi yang Harus Disiapkan

Tentu saja, semua itu memerlukan regulasi yang dirancang dengan hati-hati dan mempertimbangkan realitas di lapangan. Pemerintah harus menetapkan standar higienitas yang jelas, termasuk prosedur pembersihan dan pemeriksaan kualitas sebelum pakaian bekas dilepas ke pasar. Selain itu, penting untuk memastikan asal-usul produk tidak bertentangan dengan aturan impor yang berlaku, sehingga tidak ada lagi celah bagi barang ilegal yang merugikan industri lokal.

Perizinan usaha thrift pun perlu diatur agar lebih tertata dan memberikan rasa aman bagi pedagang yang ingin menjalankan aktivitas usaha secara jujur dan profesional. Regulasi yang baik tidak hanya bicara tentang izin, tetapi juga bagaimana pemerintah membangun sistem pengawasan yang adil, transparan, dan tidak berbelit-belit. Jangan sampai pedagang kecil merasa terhambat hanya karena prosedur terlalu rumit atau biaya administrasi yang tinggi.

Pemerintah bahkan bisa menyediakan ruang khusus di pusat perbelanjaan rakyat atau pasar kreatif untuk mendukung berkembangnya toko-toko thrift lokal. Dengan langkah tersebut, upaya membuka akses pasar menjadi lebih seimbang, bukan hanya menutup pintu impor tanpa memberi arah baru yang jelas.

Masa Depan Thrifting yang Lebih Baik

Pada akhirnya, inilah momen yang tepat untuk melihat thrifting sebagai bagian dari solusi ekonomi rakyat, bukan sekadar ancaman yang perlu dibasmi. Ketika legalitas dan pajak diterapkan secara bijaksana, fungsi regulasi tidak lagi mematikan kreativitas para pedagang kecil. Sebaliknya, regulasi hadir untuk menjadikan kegiatan thrifting lebih bertanggung jawab, progresif, dan mampu mengikuti dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

Harapan para pelaku thrift sejatinya sederhana: mereka ingin dihargai sebagai pelaku usaha yang sah, mendapatkan perlindungan hukum, dan diberi kesempatan untuk berkembang tanpa harus merasa selalu dikejar-kejar aturan.

Apabila kebijakan yang lebih realistis dan manusiawi ini benar-benar diwujudkan, thrifting bisa bertransformasi dari ekonomi informal yang berjalan di balik layar menjadi sektor usaha sah yang membuka banyak lapangan pekerjaan baru, menghidupkan kreativitas anak muda, dan menjaga daya beli masyarakat. Transformasi tersebut bukan hanya akan memperkuat ekonomi berbasis rakyat, namun juga menjawab tantangan lingkungan, terutama dalam mengurangi limbah tekstil yang selama ini menjadi beban serius bagi keberlanjutan. Dengan demikian, thrifting pantas dipandang sebagai peluang yang harus dikelola dengan baik, bukan tren sesaat yang harus ditertibkan atau dimatikan begitu saja.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Thrifting Bukan Sekadar Tren: Pedagang Minta Pajak 10 Persen untuk Kesejahteraan Rakyat ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar