Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya, banyak fakta menarik yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Masalah Penahanan Ijazah Dianty Khairunisa di Akbid Wira Buana Metro

Kasus penahanan ijazah Dianty Khairunisa dari Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi perhatian masyarakat. Keluarga mahasiswa tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak kampus yang menahan ijazah selama tiga tahun, meskipun Dianty telah lulus dan mengikuti wisuda pada September 2022.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Versi Keluarga Dianty Khairunisa

Menurut keluarga Dianty, penyebab penahanan ijazah adalah karena nilai praktik dari klinik kebidanan di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro belum tersampaikan ke bagian akademik. Namun, mereka membantah klaim ini dengan mengatakan bahwa sudah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit. Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro, pihak rumah sakit menyatakan bahwa nilai praktik Dianty sudah diserahkan ke kampus.

Klarifikasi Pihak Kampus

Wakil Rektor Akbid Wira Buana Hikmah, didampingi Haidir sebagai Humas perguruan tinggi tersebut, memberikan penjelasan. Menurutnya, Dianty tidak pernah datang untuk mengurus ijazahnya selama bertahun-tahun. Justru, pihak eksternal mencoba mengintervensi kampus, bahkan sampai menghubungi pihak diklat untuk mengurus Dianty.

Hikmah menjelaskan bahwa ijazah Dianty tidak ditahan, melainkan ada syarat yang belum dipenuhi. Dianty tidak hadir dalam praktek di rumah sakit pada tanggal 20 November, saat jadwalnya dinas malam. Ia beralasan sakit, tetapi tidak bersedia mengganti jadwal pada tanggal 21. Pihak rumah sakit meminta surat keterangan dari puskesmas, namun Dianty gagal membuktikan.

Penahanan Ijazah Terindikasi Melawan Hukum

Pihak keluarga Dianty menilai penahanan ijazah selama tiga tahun tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi. Mereka berkoordinasi dengan praktisi hukum Ardian SH, MH, yang menilai bahwa penahanan ijazah terhadap lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Ardian menjelaskan bahwa jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kampus Terbuka untuk Dianty Ambil Ijazah

Hikmah menyatakan siap jika harus bertemu di meja hukum. Pihaknya mengklaim telah melakukan kebijaksanaan dengan Dianty, tetapi yang bersangkutan tidak pernah berupaya mengambil ijazahnya. Justru, pihak-pihak eksternal yang berusaha mengintervensi kampus.

Hikmah menekankan bahwa masalah saat ini adalah Dianty yang membawa perkara ini ke pihak eksternal. Bahkan, ia mengaku pernah didatangi orang yang membentaknya terkait perihal Dianty.

Keluarga Menduga Kampus Memaksa Dianty Buat Surat Perjanjian

Praktisi hukum Ardian juga menyoroti adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat perjanjian oleh oknum dosen kepada Dianty. Menurutnya, memaksa mahasiswa menandatangani perjanjian sepihak dalam kondisi tertekan berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan.

Kampus Pinta Pembuktian, Ungkap Pemalsuan Tanda Tangan Dosen oleh Dianty

Hikmah meminta pihak keluarga Dianty tidak asal menuduh tanpa pembuktian. Menurutnya, kampus telah bijaksana dengan memberikan syarat magang dua bulan bagi Dianty. Ia juga mengungkap kesalahan Dianty selama menjadi mahasiswa, termasuk pemalsuan tanda tangan dosen.

Bukti pemalsuan tersebut ada di kampus, dengan tanda tangan asli dosen dan tanda tangan yang dipalsukan disimpan sebagai arsip pembuktian.

Klaim Kerugian Mahasiswa

Keluarga Dianty mengklaim, saat ini Dianty mengalami berbagai hambatan akibat ijazah yang tak kunjung ia dapat. Di antaranya, tidak dapat mengurus STR Bidan, tertundanya peluang kerja, terhambatnya pengembangan karier profesi, serta kerugian waktu dan psikologis selama tiga tahun.

Mereka meminta pihak kampus segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum, baik melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun gugatan ke PTUN.

Penutup

Melalui Hikmah, Akbid Wira Buana mengaku siap jika harus berhadapan di meja hukum karena selama ini Dianty yang tidak pernah datang ke kampus dan menyelesaikan tanggung jawabnya yang telah diberi kebijaksanaan untuk wisuda.

Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Jaga selalu kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar