Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS Setelah Lulus Uji Radioaktif

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS Setelah Lulus Uji Radioaktif

Informasi terkini hadir untuk Anda. Mengenai Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS Setelah Lulus Uji Radioaktif, berikut adalah data yang berhasil kami rangkum dari lapangan.


\nDi tengah perjuangan panjang dan kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, komoditas udang nasional akhirnya kembali diizinkan masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) setelah sempat terhambat karena dugaan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Proses ini berlangsung dalam waktu tiga bulan sejak notifikasi impor pertama diterima, yang menunjukkan upaya cepat dan efektif dari pihak terkait.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

\n

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika pemerintah menerima notifikasi impor dari otoritas AS terkait dugaan kontaminasi. Secepat mungkin, pihak KKP langsung menggelar rapat koordinasi dengan United States Department of Agriculture (USDA) dan Kedutaan Besar AS. Selain itu, mereka juga melibatkan para pakar perguruan tinggi serta bekerja sama dengan BAPETEN sebagai lembaga yang menangani urusan nuklir.

\n

Situasi semakin memburuk pada 14 Agustus 2025 ketika AS mengeluarkan import alert pertama. Dalam waktu singkat, KKP segera melakukan analisis akar masalah (root cause analysis) dan melakukan joint inspection bersama otoritas terkait. Puncak tantangan terjadi pada 3 Oktober, saat AS mengeluarkan import alert kedua yang mencantumkan daftar merah (red list) dan kuning (yellow list) untuk udang asal Indonesia.

\n

Untuk menghadapi situasi ini, KKP segera menjalin komunikasi intensif dengan US Food and Drug Administration (US-FDA) guna menyepakati prosedur ekspor bagi komoditas yang masuk yellow list. Upaya yang dilakukan berhasil membuahkan hasil. Pada 9 Oktober, KKP resmi diakui sebagai Certifying Entity oleh pemerintah AS, yang memberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137 bagi setiap produk udang yang akan diekspor.

\n

“Alhamdulillah, tidak sampai sebulan setelah penetapan tersebut, pada 31 Oktober kami bersama Bea Cukai, BAPETEN, dan BRIN berhasil melepas ekspor perdana udang ke Amerika Serikat,” ujar Ishartini.

\n

Ekspor perdana tersebut mengirimkan beberapa kontainer dengan total volume 1,6 ton senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 20,14 miliar. Seluruhnya telah lolos uji dan memenuhi persyaratan bebas Cesium-137.

\n

Ishartini menambahkan bahwa kasus dugaan kontaminasi ini bersifat sangat lokal dan hanya berasal dari wilayah Cikande, Banten. Namun, untuk memenuhi ketentuan US-FDA, KKP sementara menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung.

\n

“Kami optimistis pada November ini bisa mengirim lebih dari 200 kontainer udang yang telah bersertifikat bebas Cesium-137,” tutup Ishartini.

\n

Proses Pemulihan Kepercayaan

\n

Berikut adalah rangkaian langkah yang dilakukan oleh KKP dalam pemulihan kepercayaan otoritas AS terhadap produk perikanan Indonesia:

\n
    \n
  • \n

    Koordinasi dengan lembaga internasional
    \n Pihak KKP langsung berkoordinasi dengan USDA dan Kedutaan Besar AS. Mereka juga melibatkan pakar dari perguruan tinggi serta bekerja sama dengan BAPETEN sebagai lembaga yang menangani urusan nuklir.

    \n
  • \n
  • \n

    Analisis akar masalah
    \n Setelah adanya import alert pertama, KKP segera melakukan analisis akar masalah untuk mengetahui penyebab dugaan kontaminasi.

    \n
  • \n
  • \n

    Joint inspection
    \n Pihak KKP melakukan inspeksi bersama dengan otoritas terkait untuk memastikan kondisi produksi udang sesuai standar.

    \n
  • \n
  • \n

    Penetapan Certifying Entity
    \n Pada 9 Oktober, KKP diakui sebagai Certifying Entity oleh AS, yang memberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137.

    \n
  • \n
  • \n

    Ekspor perdana
    \n Pada 31 Oktober, KKP berhasil melepas ekspor perdana udang ke AS, yang mencapai total 1,6 ton dengan nilai sebesar US$ 1,2 juta.

    \n
  • \n
\n

Tantangan dan Langkah Lanjutan

\n

Meskipun kasus kontaminasi hanya terjadi di wilayah tertentu, KKP tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan US-FDA dan memastikan kualitas produk yang diekspor.

\n

Dengan kepercayaan yang kembali dibangun, KKP berharap dapat meningkatkan jumlah ekspor udang ke AS. Target yang ditetapkan adalah pengiriman lebih dari 200 kontainer udang yang telah bersertifikat bebas Cesium-137 pada bulan November ini.

\n

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS Setelah Lulus Uji Radioaktif. Semoga bermanfaat Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar