30 Ribu Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp8,8 T

30 Ribu Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp8,8 T

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik 30 Ribu Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp8,8 T. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Penindakan Barang Ilegal Mencapai 30.451 Kasus Sejak Awal Tahun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan sebanyak 30.451 penindakan terhadap barang ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Desember 2025. Total nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp8,8 triliun. Penindakan ini dilakukan di berbagai lini, mulai dari impor, ekspor, penertiban penggunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Komoditas Rokok Ilegal Paling Banyak Ditindak

Dari sisi cakupan komoditas, penindakan paling dominan menyasar hasil tembakau, yaitu sekitar 63,9 persen. Disusul oleh minuman keras (miras) dengan sekitar 6,75 persen, serta komoditas lain seperti tekstil, mesin, dan besi baja. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh lini operasional DJBC.

Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat

Nirwala menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah DJBC. Hal ini menunjukkan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Penindakan ini juga menjadi bukti komitmen DJBC untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Target Penerimaan Bea Cukai di Tahun 2026

Di tahun 2026, DJBC ditargetkan mendapatkan penerimaan sebesar Rp336 triliun. Meskipun pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai tahun depan, penerapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga ditunda. Untuk mencapai target tersebut, DJBC melakukan beberapa strategi penguatan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Strategi Peningkatan Penerimaan

Pada bea masuk, strategi difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis AI untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, FTA, dan penjaluran risiko. Hal ini didukung oleh optimalisasi alat pemindai serta profiling risiko berbasis AI guna menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan.

Pada bea keluar, penerimaan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru seperti emas dan batubara. Selain itu, penguatan BLBC melalui modernisasi laboratorium dan peningkatan kompetensi SDM juga dilakukan.

Sementara di bidang cukai, fokus diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif.

Inovasi Teknologi untuk Efisiensi Pengawasan

Selain itu, DJBC juga sedang mengembangkan sistem IT yang membutuhkan dana sebesar Rp45 miliar. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

Razia terhadap pelaku penyelundupan semakin gencar. Menurut Purbaya, aparat Bea Cukai kini hampir sulit disogok karena adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Selain itu, modus baru penyelundupan ballpress di perbatasan juga diketahui oleh DJBC, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan ini terus dilakukan.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar